Segini Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Komeng Jika Terpilih Jadi Anggota DPD

Oleh farizSaturday, 17th February 2024 | 13:30 WIB
Segini Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Komeng Jika Terpilih Jadi Anggota DPD
Pelawak Alfiansyah Bustami alias Komeng, meraih suara tertinggi dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jawa Barat. Foto: Instagram@komeng.original

PINUSI.COM - Pelawak Alfiansyah Bustami alias Komeng, meraih suara tertinggi dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jawa Barat.

Hal ini membuat dirinya disebut-sebut bisa segera menata 'kantornya' di Senayan.

Berdasarkan situs pemilu2024.kpu.go.id, per pukul Kamis (15/2/2024) 13.00 WIB, Komeng mengantongi 245.846 suara.

Perolehan suara Komeng mengungguli 53 caleg lainnya, dengan menguasai 8,33% suara.

Artinya, besar kemungkinan pelawak senior ini akan menduduki kursi DPD mewakili Jawa Barat.

Jika hal ini benar-benar terjadi, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima Komeng?

Besaran gaji dan tunjangan DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan dan Administratif Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Mantan Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Janda/Dudanya.

Pasal 1 Peraturan tersebut menjelaskan, hak keuangan dan administratif Ketua, Wakil Ketua, dan Utusan Daerah sama dengan hak keuangan dan administratif Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR.

Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 3 Peraturan tersebut.

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 3 PP 58 Tahun 2008.

Artinya, jika Komeng terpilih menjadi anggota DPD, jumlah gaji yang akan diterimanya akan sama dengan gaji anggota DPR.

Hal yang sama juga berlaku untuk tunjangan-tunjangan lainnya, karena DPD memiliki hak keuangan/administrasi yang sama dengan DPR.

Di sisi lain, gaji pokok dan tunjangan anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR KU.00/9414/DPR/XII/2010 dan Surat Edaran Menteri Keuangan S-520/MK.02/2015.

Besaran gaji anggota DPR juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75/2000.

Berdasarkan peraturan ini, gaji pokok yang diterima oleh Ketua DPR adalah Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000, dan Anggota DPR Rp 4.200.000.

Oleh karena itu, Ketua/Wakil Ketua/Wakil Anggota DPR juga berhak mendapatkan nominal gaji yang sama dengan nominal di atas.

Selain gaji pokok, ketua dan anggota dewan menerima tunjangan berdasarkan posisi mereka. Semakin tinggi jabatannya, semakin tinggi pula tunjangannya.

Berikut ini rincian tunjangan anggota DPR/DPRD/DPD:

1. Tunjangan khusus

- Tunjangan istri/suami Rp420.000

- Tunjangan anak (maksimal 2 orang anak) Rp 168.000

- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000 Rp 9.700.000 per bulan

- Tunjangan beras (4 orang) Rp 198.000

Biaya pengadilan/paket Rp 2.000.000

2. Tunjangan lainnya

- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000 per bulan.

- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.

- Tunjangan pengawasan dan peningkatan fungsi anggaran Rp 3.750.000.

- Tunjangan listrik dan telepon Rp 7.700.000.

3. Biaya Perjalanan Dinas

- Uang harian Daerah Tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.

- Uang harian Daerah Tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.

- Uang harian Daerah Tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.

- Tunjangan perwakilan Daerah Tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Komeng juga berhak atas  berbagai fasilitas, termasuk rumah.

Karena DPD memiliki hak keuangan yang serupa, jumlah gaji dan tunjangan yang nantinya diterima oleh Komeng, sama seperti daftar di atas. (*)

Terkini

Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
PinSport | in 6 hours
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
PinSport | in 6 hours
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
PinSport | in 5 hours
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
PinRec | in 5 hours
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
PinSport | in 5 hours
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
PinSport | in 5 hours
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
PinNews | in 4 hours
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
PinTect | in 4 hours
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
PinTertainment | in 4 hours
Momen Haru di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik Bersatu Kembali dengan Mantan Rekan One Direction
Momen Haru di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik Bersatu Kembali dengan Mantan Rekan One Direction
PinTertainment | in 4 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta