PINUSI.COM - Pelawak Alfiansyah Bustami alias Komeng, meraih suara tertinggi dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jawa Barat.
Hal ini membuat dirinya disebut-sebut bisa segera menata 'kantornya' di Senayan.
Berdasarkan situs pemilu2024.kpu.go.id, per pukul Kamis (15/2/2024) 13.00 WIB, Komeng mengantongi 245.846 suara.
Perolehan suara Komeng mengungguli 53 caleg lainnya, dengan menguasai 8,33% suara.
Artinya, besar kemungkinan pelawak senior ini akan menduduki kursi DPD mewakili Jawa Barat.
Jika hal ini benar-benar terjadi, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima Komeng?
Besaran gaji dan tunjangan DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan dan Administratif Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Mantan Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Janda/Dudanya.
Pasal 1 Peraturan tersebut menjelaskan, hak keuangan dan administratif Ketua, Wakil Ketua, dan Utusan Daerah sama dengan hak keuangan dan administratif Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR.
Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 3 Peraturan tersebut.
"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 3 PP 58 Tahun 2008.
Artinya, jika Komeng terpilih menjadi anggota DPD, jumlah gaji yang akan diterimanya akan sama dengan gaji anggota DPR.
Hal yang sama juga berlaku untuk tunjangan-tunjangan lainnya, karena DPD memiliki hak keuangan/administrasi yang sama dengan DPR.
Di sisi lain, gaji pokok dan tunjangan anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR KU.00/9414/DPR/XII/2010 dan Surat Edaran Menteri Keuangan S-520/MK.02/2015.
Besaran gaji anggota DPR juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75/2000.
Berdasarkan peraturan ini, gaji pokok yang diterima oleh Ketua DPR adalah Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000, dan Anggota DPR Rp 4.200.000.
Oleh karena itu, Ketua/Wakil Ketua/Wakil Anggota DPR juga berhak mendapatkan nominal gaji yang sama dengan nominal di atas.
Selain gaji pokok, ketua dan anggota dewan menerima tunjangan berdasarkan posisi mereka. Semakin tinggi jabatannya, semakin tinggi pula tunjangannya.
Berikut ini rincian tunjangan anggota DPR/DPRD/DPD:
1. Tunjangan khusus
- Tunjangan istri/suami Rp420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2 orang anak) Rp 168.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000 Rp 9.700.000 per bulan
- Tunjangan beras (4 orang) Rp 198.000
Biaya pengadilan/paket Rp 2.000.000
2. Tunjangan lainnya
- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000 per bulan.
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
- Tunjangan pengawasan dan peningkatan fungsi anggaran Rp 3.750.000.
- Tunjangan listrik dan telepon Rp 7.700.000.
3. Biaya Perjalanan Dinas
- Uang harian Daerah Tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
- Uang harian Daerah Tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang harian Daerah Tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
- Tunjangan perwakilan Daerah Tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Komeng juga berhak atas berbagai fasilitas, termasuk rumah.
Karena DPD memiliki hak keuangan yang serupa, jumlah gaji dan tunjangan yang nantinya diterima oleh Komeng, sama seperti daftar di atas. (*)