PINUSI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memberikan santunan kepada keluarga petugas kelompok panitia penyelenggara pemilu (KPPS) yang meninggal, saat bertugas pada Pemilu 2024.
Total santunan itu mencapai Rp46 juta.
Panitia penyelenggara pemilu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
"Untuk besaran santunan sebesar Rp36 juta, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).
Seluruh petugas panitia penyelenggara pemilu memang sudah dicover berbagai jaminan, lantaran risiko pekerjaan mereka sangat besar.
Mereka bekerja nonstop selama 24 jam bahkan lebih, untuk menghitung perolehan suara di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).
Santunan para petugas pemilu ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hal ini juga tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 Tentang Pedomaan teknis pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Sedangkan besaran santunan yang harus dikeluarkan KPU termaktub dalam Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
35 Petugas Wafat
Kementerian Kesehatan telah mencatat sebanyak 35 petugas panitia penyelenggara Pemilu dinyatakan tewas hingga Sabtu (17/2/2024) siang.
Rinciannya, PPS 3 orang, 23 orang dari KPPS, dan Linmas 9 orang.
Kendati begitu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengeklaim kasus kematian pada Pemilu 2024 menurun drastis jika dibandingkan dengan pemilu lima tahun lalu.
Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 894 kasus kematian KPPS pada Pemilu 2019.
"Dibandingkan pemilu sebelumnya yang angka kematiannya di atas 100 orang, tahun ini menurun jauh," ujar Budi.
Ada banyak hal yang membuat kasus kematian para petugas Pemilu 2024 menurun drastis, salah satunya sosialisasi tentang kesadaran kesehatan yang digencarkan jauh-jauh hari sebelum perekrutan KPPS.
Proses penerimaan anggota KPPS yang diseleksi secara ketat juga menjadi salah satu faktor penyelamat, di mana calon anggota KPPS yang memiliki riwayat penyakit berbahaya, bakal dicoret.
"Kita merasa bahwa masyarakat sudah lebih paham kalau bekerja itu jangan terlalu dipaksakan."
"Rata-rata mereka punya komorbid, jadi ada darah tinggi, ada diabetes."
"Mungkin yang ingin kita lakukan sebelum jadi anggota KPPS, kita skrining dulu untuk memeriksa tekanan darah tinggi dan tes gula."
"Penyebabnya yang sering dua penyakit itu," bebernya. (*)