PINUSI.COM - Karaniya Dharmasaputra, Deputi Kanal Media TPN Ganjar-Mahfud, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) melibatkan pakar teknologi informasi independen, untuk mengaudit investigasi dan mengungkap sumber kesalahan input data (data entry) aplikasi Sirekap KPU.
Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi adalah aplikasi yang dikembangkan KPU.
Aplikasi ini berfungsi untuk mempublikasikan hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Namun yang terjadi saat ini, ditemukan ada perbedaan konversi hasil penghitungan suara dan formulir C1 di 2.325 TPS.
"Saya kira aplikasi Sirekap dan KPU online memiliki fungsi strategis untuk menghindari tuduhan-tuduhan kecurangan."
"Keberadaan sistem online ini, semua pihak bisa melakukan pengawasan hingga ke level mikro."
"Transparansi ini tidak boleh dihilangkan dan setiap stakeholders bisa melakukan verifikasi data," kata Karaniya.
Karaniya mengakui, teknologi yang digunakan Sirekap cukup canggih, yaitu Optical Mark Rocognition (OMR), yaitu proses pengumpulan data dari dokumen dengan mengenali karakter pada kertas.
Selain itu, aplikasi Sirekap juga menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR), yang berkemampuan mengonversi data berupa gambar menjadi teks.
"Saya sangat terheran-heran, bagaimana mungkin sebuah sistem yang dikembangkan oleh negara yang berkaitan dengan event yang sensitif, bisa sedemikian ngaconya, dengan tingkat error yang tinggi."
"Ini yang harus kita telusuri secara serius ke depan."
"Apalagi, Ketua KPU sudah mengakui dan meminta maaf atas kekeliruan di 2.325 TPS," tutur Karaniya di Jakarta, Jumat (16/2/2024).
Karaniya menegaskan, kekeliruan ini harus diselesaikan secara transparan dan independen, serta melibatkan pihak-pihak terkait dan ahli teknologi informasi.
Selain itu, menurut Karaniya, saat ini merupakan saat paling tepat bagi DPR untuk memanggil KPU, guna mempertanggungjawabkan kekisruhan data ini.
"Kami mendesak KPU lakukan audit investigasi dari pihak independen."
"Kemudian, satu hal yang sangat mudah ditunjuk, yaitu kita memiliki DPR, khususnya komisi yang berkepentingan dan seyogianya memanggil komisioner KPU," desaknya. (*)