PINUSI.COM - TNI kembali mengembalikan penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau kelompok separatis teroris (KST), menjadi organisasi Papua Merdeka (OPM).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor STR/41/2024 tertanggal 5 April 2024.
Surat ini ditandatangani oleh As Intel Panglima TNI Mayjen Djaka Budi Utama, yang ditujukan untuk Pangdam XVII/Cenderawasih dan Pangdam XVIII/Kasuari.
Dalam ST tersebut, penyebutan OPM bagi kelompok kriminal di Papua berlaku hingga waktu yang tak ditentukan.
"Mereka sendiri menamakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sama dengan OPM," kata Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Wisma Ahmad Yani, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2024).
Sebelumnya, Rapat Koordinasi Kementerian Polhukam pada 29 April 2021, menyepakati penyebutan OPM menjadi KKB atau KST.
"Sekarang mereka (OPM) sudah melakukan teror, pemerkosaan kepada guru, tenaga kesehatan dan pembunuhan kepada TNI, Polri dan masyarakat," ungkap Agus, dikutip dari Antaranews.
Menurutnya, tindakan itu tidak boleh didiamkan saja, karena para komplotan itu membawa senjata api.
Bahkan, kata dia, OPM terus mengganggu aktivitas masyarakat dan TNI/Polri.
"Saya akan tindak tegas untuk apa yang dilakukan oleh OPM. Tidak ada negara dalam suatu negara," tegasnya.
TNI, lanjutnya, punya metode tersendiri untuk menyelesaikan masalah di Papua.
Walaupun dilakukan operasi bersenjata, katanya,TNI juga mengedepankan pendekatan teritorial untuk membantu percepatan pembangunan dan menyejahterakan masyarakat.
"Tentara kita di sana ngajar, memberikan pelayanan kesehatan masyarakat, selalu diganggu, padahal kita akan memberikan bantuan pelayanan masyarakat, masa harus didiamkan?"
"Senjata ya lawannya senjata," imbuh Agus. (*)