Jokowi Perintahkan Yasonna Laoly Lakukan Penelitian Soal Status Kewarganegaraan

Oleh robbyThursday, 7th March 2024 | 23:30 WIB
Jokowi Perintahkan Yasonna Laoly Lakukan Penelitian Soal Status Kewarganegaraan
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk melakukan penelitian terkait status kewarganegaraan. (Foto: X.com/@LapasSmile)

PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melakukan penelitian terkait status kewarganegaraan.

Yasonna menyatakan, kebijakan ini akan difokuskan pada diaspora atau warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

Yasonna mengungkapkan hal ini pada Kamis (7/3/2024), setelah rapat terbatas bersama Presiden Jokowi.

Belum ada informasi mengenai menteri lain yang turut serta dalam rapat tersebut.

Hanya Menteri Keuangan Sri Mulyani yang terlihat meninggalkan Istana Negara, Jakarta, melalui pintu masuk wartawan.

"Kami sedang melakukan kajian mengenai status kewarganegaraan, terutama untuk Diaspora," Kata Yasonna seperti dilansir Tempo

Namun, Yasonna tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi rapat dengan Jokowi.

Dia tidak menjawab pertanyaan tentang target kebijakan kewarganegaraan, seperti orang-orang dalam pengasingan atau naturalisasi.

"Mungkin minggu depan kami akan memiliki kajian lebih lanjut," imbuhnya.

Sri Mulyani, ketika ditanya secara terpisah, menolak berkomentar.

"Pak Yasonna yang bertanggung jawab," imbuhnya.

Diaspora Indonesia tidak diakui dalam sistem hukum kewarganegaraan Indonesia yang berlaku saat ini.

Seseorang yang telah kehilangan kewarganegaraannya, menurut undang-undang, dianggap sebagai orang asing dalam pandangan hukum kewarganegaraan Indonesia.

Persoalan kewarganegaraan diatur dalam Undang-undang tentang kewarganegaraan yang telah mengalami beberapa perubahan, mulai dari UU 62/1958 hingga yang terbaru, UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan.

Ada empat asas kewarganegaraan dalam UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan, yaitu ius sanguinis (hukum darah), ius soli (hukum tanah), kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas.

UU Kewarganegaraan tersebut menegaskan, tidak ada kewarganegaraan ganda atau tanpa kewarganegaraan bagi seseorang. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta