Jokowi Perintahkan Yasonna Laoly Lakukan Penelitian Soal Status Kewarganegaraan

Oleh robbyThursday, 7th March 2024 | 23:30 WIB
Jokowi Perintahkan Yasonna Laoly Lakukan Penelitian Soal Status Kewarganegaraan
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk melakukan penelitian terkait status kewarganegaraan. (Foto: X.com/@LapasSmile)

PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melakukan penelitian terkait status kewarganegaraan.

Yasonna menyatakan, kebijakan ini akan difokuskan pada diaspora atau warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

Yasonna mengungkapkan hal ini pada Kamis (7/3/2024), setelah rapat terbatas bersama Presiden Jokowi.

Belum ada informasi mengenai menteri lain yang turut serta dalam rapat tersebut.

Hanya Menteri Keuangan Sri Mulyani yang terlihat meninggalkan Istana Negara, Jakarta, melalui pintu masuk wartawan.

"Kami sedang melakukan kajian mengenai status kewarganegaraan, terutama untuk Diaspora," Kata Yasonna seperti dilansir Tempo

Namun, Yasonna tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi rapat dengan Jokowi.

Dia tidak menjawab pertanyaan tentang target kebijakan kewarganegaraan, seperti orang-orang dalam pengasingan atau naturalisasi.

"Mungkin minggu depan kami akan memiliki kajian lebih lanjut," imbuhnya.

Sri Mulyani, ketika ditanya secara terpisah, menolak berkomentar.

"Pak Yasonna yang bertanggung jawab," imbuhnya.

Diaspora Indonesia tidak diakui dalam sistem hukum kewarganegaraan Indonesia yang berlaku saat ini.

Seseorang yang telah kehilangan kewarganegaraannya, menurut undang-undang, dianggap sebagai orang asing dalam pandangan hukum kewarganegaraan Indonesia.

Persoalan kewarganegaraan diatur dalam Undang-undang tentang kewarganegaraan yang telah mengalami beberapa perubahan, mulai dari UU 62/1958 hingga yang terbaru, UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan.

Ada empat asas kewarganegaraan dalam UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan, yaitu ius sanguinis (hukum darah), ius soli (hukum tanah), kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas.

UU Kewarganegaraan tersebut menegaskan, tidak ada kewarganegaraan ganda atau tanpa kewarganegaraan bagi seseorang. (*)

Terkini

GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | in 4 hours
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | in 4 hours
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | in 4 hours
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | 12 hours ago
Batik Diklaim Milik  Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
Batik Diklaim Milik Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
PinTertainment | 12 hours ago
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
PinRec | 13 hours ago
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
PinTect | 13 hours ago
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
PinTect | 14 hours ago
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
PinSport | 15 hours ago
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
PinNews | Wednesday, 18th September 2024 | 14:52 WIB