PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melakukan penelitian terkait status kewarganegaraan.
Yasonna menyatakan, kebijakan ini akan difokuskan pada diaspora atau warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Yasonna mengungkapkan hal ini pada Kamis (7/3/2024), setelah rapat terbatas bersama Presiden Jokowi.
Belum ada informasi mengenai menteri lain yang turut serta dalam rapat tersebut.
Hanya Menteri Keuangan Sri Mulyani yang terlihat meninggalkan Istana Negara, Jakarta, melalui pintu masuk wartawan.
"Kami sedang melakukan kajian mengenai status kewarganegaraan, terutama untuk Diaspora," Kata Yasonna seperti dilansir Tempo.
Namun, Yasonna tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi rapat dengan Jokowi.
Dia tidak menjawab pertanyaan tentang target kebijakan kewarganegaraan, seperti orang-orang dalam pengasingan atau naturalisasi.
"Mungkin minggu depan kami akan memiliki kajian lebih lanjut," imbuhnya.
Sri Mulyani, ketika ditanya secara terpisah, menolak berkomentar.
"Pak Yasonna yang bertanggung jawab," imbuhnya.
Diaspora Indonesia tidak diakui dalam sistem hukum kewarganegaraan Indonesia yang berlaku saat ini.
Seseorang yang telah kehilangan kewarganegaraannya, menurut undang-undang, dianggap sebagai orang asing dalam pandangan hukum kewarganegaraan Indonesia.
Persoalan kewarganegaraan diatur dalam Undang-undang tentang kewarganegaraan yang telah mengalami beberapa perubahan, mulai dari UU 62/1958 hingga yang terbaru, UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan.
Ada empat asas kewarganegaraan dalam UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan, yaitu ius sanguinis (hukum darah), ius soli (hukum tanah), kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas.
UU Kewarganegaraan tersebut menegaskan, tidak ada kewarganegaraan ganda atau tanpa kewarganegaraan bagi seseorang. (*)