Antisipasi Kecurangan, KPU Didesak Tempel Formulir C Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Tempat Umum

Oleh Ditasaputri123Sunday, 18th February 2024 | 07:30 WIB
Antisipasi Kecurangan, KPU Didesak Tempel Formulir C Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Tempat Umum
KPU diminta transparan dan jujur dalam proses rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024. Foto: PINUSI.COM

PINUSI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta transparan dan jujur dalam proses rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024.


Petugas Pemungutan Suara (PPS) pun diminta mengumumkan salinan sertifikat hasil pemungutan suara atau formulir C ke publik.


“C1 Hasil itu menjadi hak publik, sehingga masyarakat bisa memantau semua tahapan rekapitulasi suara, sehingga bisa meminimalisir potensi terjadinya kecurangan atau kesalahan teknis,” ucap Ketua Tim Bela Suara Gelora DKI Jakarta Aryo Tyasmoro, Sabtu (17/2/2024).


Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan di pasal 391, ‘PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.’


Oleh karena itu, Aryo meminta semua PPS di tingkat kelurahan melaksanakan ketentuan tersebut, agar masyarakat bisa memantau hasil suara di TPS. 


"Undang-undang memerintahkan PPS untuk menempelkan C.


"Hasil seluruh TPS di tempat umum, jadi PPS melaksanakan perintah undang-undang dulu baru pleno tingkat PPK dilanjutkan,” ujarnya.


Menurutnya, pelaksanaan pasal 391 ini menjadi pintu masuk menuju pemilu yang transparan, jujur dan adil. 


Kecurigaan tentang kecurangan tidak akan terjadi jika akses terhadap C1 Hasil dibuka ke publik seluas-luasnya. 


“Apalagi, pelanggaran pasal ini masuk dalam tindak pidana pemilu,” imbuhnya.


Ia mengeklaim, Bawaslu DKI Jakarta juga sudah bersurat kepada KPUD DKI Jakarta untuk menindaklanjuti situasi di atas.


Oleh sebab itu, tidak ada alasan lagi bagi PPS untuk menunda pelaksanaan pasal 391 tersebut.


“Semua pihak harus berkomitmen dalam menegakkan undang-undang, agar transparansi dan pemilu jujur serta adil tetap terjaga,” paparnya. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta