PINUSI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta transparan dan jujur dalam proses rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024.
Petugas Pemungutan Suara (PPS) pun diminta mengumumkan salinan sertifikat hasil pemungutan suara atau formulir C ke publik.
“C1 Hasil itu menjadi hak publik, sehingga masyarakat bisa memantau semua tahapan rekapitulasi suara, sehingga bisa meminimalisir potensi terjadinya kecurangan atau kesalahan teknis,” ucap Ketua Tim Bela Suara Gelora DKI Jakarta Aryo Tyasmoro, Sabtu (17/2/2024).
Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan di pasal 391, ‘PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.’
Oleh karena itu, Aryo meminta semua PPS di tingkat kelurahan melaksanakan ketentuan tersebut, agar masyarakat bisa memantau hasil suara di TPS.
"Undang-undang memerintahkan PPS untuk menempelkan C.
"Hasil seluruh TPS di tempat umum, jadi PPS melaksanakan perintah undang-undang dulu baru pleno tingkat PPK dilanjutkan,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan pasal 391 ini menjadi pintu masuk menuju pemilu yang transparan, jujur dan adil.
Kecurigaan tentang kecurangan tidak akan terjadi jika akses terhadap C1 Hasil dibuka ke publik seluas-luasnya.
“Apalagi, pelanggaran pasal ini masuk dalam tindak pidana pemilu,” imbuhnya.
Ia mengeklaim, Bawaslu DKI Jakarta juga sudah bersurat kepada KPUD DKI Jakarta untuk menindaklanjuti situasi di atas.
Oleh sebab itu, tidak ada alasan lagi bagi PPS untuk menunda pelaksanaan pasal 391 tersebut.
“Semua pihak harus berkomitmen dalam menegakkan undang-undang, agar transparansi dan pemilu jujur serta adil tetap terjaga,” paparnya. (*)