PINUSI.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tunjangan hari raya (THR) tahun ini akan dibayarkan 100% kepada para aparatur sipil negara (PNS dan PPPK).
Pembayaran penuh ini disebut-sebut sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100%," kata Sri Mulyani usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Dia juga menyatakan, pembayaran THR tahun ini akan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Lebaran 2024.
Mengingat Lebaran 2024 diperkirakan jatuh pada 9 dan 10 April, maka pembayaran THR PNS akan dilakukan sekitar tanggal 30-31 Maret 2024.
Namun, hal ini belum dapat dipastikan, mengingat Kementerian Keuangan belum mengeluarkan peraturan mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada para abdi negara tersebut.
"THR seperti yang saya sampaikan, sedang dalam proses, dan seperti biasa kita akan coba selesaikan, sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya."
"Nanti kita akan update terus karena puasa saja belum, kalian sudah minta THR," ujar Sri Mulyani.
THR yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada setiap PNS biasanya mencakup tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan yang melekat, dan tunjangan kinerja.
Karena THR dibayarkan 100%, maka setiap komponen tersebut dibayarkan secara penuh, tidak seperti pada beberapa kasus, di mana beberapa komponen dipotong atau tidak dimasukkan sama sekali dalam perhitungan THR.
Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP 5/2024. Peraturan ini berlaku untuk semua pegawai negeri sipil, dari semua kementerian hingga pemerintah daerah.
Dalam peraturan ini, besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan golongan terendah adalah Golongan Ia dengan kisaran gaji Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600, dan tertinggi adalah Golongan IVe, dengan kisaran gaji Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Elemen lainnya adalah tunjangan khusus PNS, meliputi tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar % dari gaji pokok per anak (maksimal tiga anak) dan lain-lain.
Para PNS ini akan menerima tunjangan kinerja (tukin) sebagai elemen terakhir yang akan memberikan 100% THR pada 2024. Besaran tunjangan ini berbeda-beda antar-kementerian dan lembaga.
Sebagai contoh, tukin PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengelola pengeluaran THR, menerima tukin mulai dari Rp3.375.000 untuk golongan jabatan 5, sampai dengan jumlah maksimal Rp46.950.000 untuk golongan jabatan 24.
Besaran tukin untuk PNS di Kemenkeu ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga disebut-sebut sebagai instansi yang paling banyak menerima tukin.
Besaran tukin yang mereka terima diatur dalam PP 37/2015.
Tukin tertinggi di lembaga ini diperoleh oleh pejabat struktural Eselon I sebesar Rp17.375.000.
Sementara, tukin terendah diperoleh oleh staf pelaksana sebesar Rp5.361.000. (*)