Tahun Ini ASN Bakal Dapat THR 100 Persen

Oleh farizFriday, 8th March 2024 | 07:00 WIB
Tahun Ini ASN Bakal Dapat THR 100 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan THR akan dibayarkan 100 persen kepada para aparatur sipil negara (PNS dan PPPK). Foto: iStock

PINUSI.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tunjangan hari raya (THR) tahun ini akan dibayarkan 100% kepada para aparatur sipil negara (PNS dan PPPK).

Pembayaran penuh ini disebut-sebut sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100%," kata Sri Mulyani usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Dia juga menyatakan, pembayaran THR tahun ini akan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Lebaran 2024.

Mengingat Lebaran 2024 diperkirakan jatuh pada 9 dan 10 April, maka pembayaran THR PNS akan dilakukan sekitar tanggal 30-31 Maret 2024.

Namun, hal ini belum dapat dipastikan, mengingat Kementerian Keuangan belum mengeluarkan peraturan mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada para abdi negara tersebut.

"THR seperti yang saya sampaikan, sedang dalam proses, dan seperti biasa kita akan coba selesaikan, sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya."

"Nanti kita akan update terus karena puasa saja belum, kalian sudah minta THR," ujar Sri Mulyani.

THR yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada setiap PNS biasanya mencakup tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan yang melekat, dan tunjangan kinerja.

Karena THR dibayarkan 100%, maka setiap komponen tersebut dibayarkan secara penuh, tidak seperti pada beberapa kasus, di mana beberapa komponen dipotong atau tidak dimasukkan sama sekali dalam perhitungan THR.

Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP 5/2024. Peraturan ini berlaku untuk semua pegawai negeri sipil, dari semua kementerian hingga pemerintah daerah.

Dalam peraturan ini, besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan golongan terendah adalah Golongan Ia dengan kisaran gaji Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600, dan tertinggi adalah Golongan IVe, dengan kisaran gaji Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.

Elemen lainnya adalah tunjangan khusus PNS, meliputi tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar % dari gaji pokok per anak (maksimal tiga anak) dan lain-lain.

Para PNS ini akan menerima tunjangan kinerja (tukin) sebagai elemen terakhir yang akan memberikan 100% THR pada 2024. Besaran tunjangan ini berbeda-beda antar-kementerian dan lembaga.

Sebagai contoh, tukin PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengelola pengeluaran THR, menerima tukin mulai dari Rp3.375.000 untuk golongan jabatan 5, sampai dengan jumlah maksimal Rp46.950.000 untuk golongan jabatan 24.

Besaran tukin untuk PNS di Kemenkeu ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga disebut-sebut sebagai instansi yang paling banyak menerima tukin.

Besaran tukin yang mereka terima diatur dalam PP 37/2015.

Tukin tertinggi di lembaga ini diperoleh oleh pejabat struktural Eselon I sebesar Rp17.375.000.

Sementara, tukin terendah diperoleh oleh staf pelaksana sebesar Rp5.361.000. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta