PINUSI.COM - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memutuskan ambang batas DPR alias parliamentary threshold (PT) sebesar 4%, harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Menanggapi hal itu, Ahmad Muzani ikut mendorong parliamentary threshold dinaikkan dari 4 persen.
"Threshold itu sekarang kan 4%."
"4% apakah mau dinaikin apa tidak, ya nanti kami kaji. Kalau menurut kami ya sebaiknya dinaikkan," kata Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Muzani juga menilai perlunya ada penyederhaan partai politik di DPR.
Dia menganggap ambang batas tetap diperlukan.
"Kajian kami mengatakan bahwa penyederhanaan partai politik diperlukan."
"Oleh karena itu, cara atau pintu yang dianggap tepat ya threshold. Itu pemikiran kami," ujarnya
Wakil Ketua MPR itu menambahkan, hal itu masih perlu didiskusikan lebih lanjut dengan parpol lainnya.
Muzani menegaskan, angka yang akan disepakati nantinya merupakan hasil diskusi dari semua partai yang ada di DPR.
"Nanti kita duduk bersama, berapa persen yang pas untuk dinaikin partai politik."
"Karena kalau ndak, maka partai akan semakin banyak dan seterusnya tapi coba dicek lagi," tutur Muzani.
Sebelumnya, MK menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4% suara sah nasional yang diatur UU 7/2017, tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
MK memerintahkan agar ambang batas DPR tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017 yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen, masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024.
Namun, ambang batas parlemen tersebut tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029. (*)