PINUSI.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, angka pernikahan di Indonesia menuju tren menurun ke titik paling terendah pada 2024.
Fenomena menurunnya angka pernikahan ini cukup drastis selama tiga tahun terakhir, mulai dari tahun 2021 hingga 2023.
Angka itu menyusut mencapai 2 juta, bahkan di seluruh DKI Jakarta menurun sampai 4 ribu.
Lalu, di Jawa Barat menurun menyentuh 29 ribu, Jawa Tenggah 21 ribu, dan Jawa Timur 13 ribu.
Menurunnya angka pernikahan disebabkan berubahnya kebijakan usia minimal perkawinan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sama dengan batas usia minimal laki laki untuk menikah.
Selain itu, faktor lain yang menyebabkan angka pernikahan menurun adalah karena masyarakat Indonesia ingin mengejar kesuksean dalam pendidikan dan berkarier, gaya hidup, dinamika sosial, serta berkurangnya tekanan dari lingkungan sosial.
Prediksi menunjukan penurunan angka pernikahan ini terus berlanjut hingga 10 tahun ke depan.
Kelompok usia 30-an yang belum menikah, menjadi mayoritas dalam populasi Indonesia. (*)