PINUSI.COM - Aiman Witjaksono, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, mengajukan gugatan praperadilan, terkait penyitaan handphone (HP) yang terjadi selama pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Menyikapi hal ini, Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang dijadwalkan pada Senin (19/2/2024) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Siap hadir (sidang gugatan praperadilan Aiman Witjaksono) dan sudah kami persiapkan," ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simamarta, Sabtu (17/2/2024).
Hal ini menunjukkan kesiapan Polda Metro Jaya menghadapi gugatan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono, terkait tindakan penyitaan selama pemeriksaan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak Aiman Witjaksono sebagai saksi, dan pihak kepolisian menghormati hak tersebut.
Ade Safri Simanjuntak juga menyatakan kesiapan tim advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya untuk menghadapi gugatan tersebut.
Gugatan praperadilan ini menjadi satu lagi babak dalam kasus kontroversial terkait pernyataan 'polisi tak netral' yang melibatkan Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud.
Sidang praperadilan diharapkan akan memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut terkait tindakan penyitaan handphone selama pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (*)