PINUSI.COM - Sopir Bus Rosalia Indah berinisial JW, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di KM 370 Tol Semarang-Batang.
Setelah memperoleh bukti-bukti, pemeriksaan saksi, serta olah TKP, penyidik Polda Jawa Tengah menetapkanJW sebagai tersangka.
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan di Semarang, Jumat (12/4/2023).
JW dijerat pasal 310 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan langsung ditahan.
"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," ujarnya.
JW juga mengakui kecelakaan yang menewaskan 7 orang ini karena kelalaiannya,
"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat."
"Korban yang meninggal dunia telah dipulangkan kepada pihak keluarga."
"Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," tutur Sonny. (*)