PINUSI.COM - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) marah besar atas surat edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang melarang penggunaan pengeras suara masjid saat menggelar salat tarawih atau Tadarus Alquran selama bulan puasa 2024.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, surat edaran tersebut menandakan Menag Yaqut tak paham tradisi bulan Ramadan di Indonesia.
Sebagai Menag, Yaqut, kata Jazuli, seharusnya memberikan pernyataan penyemangat bagi Umat Islam, agar bisa menjalankan ibadah puasa dengan baik, bukan justru mengurus penggunaan pengeras suara.
"Menag Gagal Fokus. Mengapa justru fokus pada pengeras suara?" Kata Jazuli lewat keterangan tertulis yang diterima PINUSI.COM, Sabtu (9/3/2024).
Yaqut melarang tempat ibadah menggunakan pengeras suara luar, demi menjaga kenyamanan umat agama lain.
Menurutnya, tak menggunakan pengeras suara luar adalah bagian dari merawat toleransi beragama.
Jazuli tak terima dengan alasan itu,sebab selama ini kerukunan umat beragama terjalin harmonis. Umat agama lain tak pernah menyoal penggunaan pengeras suara tersebut.
Jazuli meyakini masyarakat yang berbeda kepercayaan juga bakal mengerti dan menerima, sebab hal ini tidak dilakukan pada tengah malam atau waktunya orang beristirahat.
Lagi pula, kata dia, tradisi salat tarawih dengan pengeras suara sudah berlangsung puluhan tahun di Indonesia.
“Ini sudah berlangsung lama, bukan hanya saat Yaqut jadi Menteri Agama, dan selama ini tidak ada masalah."
"Takmir masjid dan Umat Islam juga pasti punya kontrol sosial yang baik, agar syiar itu diterima dengan baik dan tidak mengganggu orang."
"Jadi, Menag jangan salah paham hakikat toleransi," paparnya.
Sebelumnya, Yaqut mengeluarkan surat edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.
Dalam surat edaran itu, Menag Yaqut meminta supaya ibadah salat tarawih ataupun Tadarus Alquran pada Bulan Ramadan, tidak menggunakan pengeras suara luar masjid, melainkan menggunakan pengeras suara dalam.
“Penggunaan pengeras suara di Bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam,” demikian bunyi surat edaran tersebut. (*)