PINUSI.COM - Puluhan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol melakukan aksi mogok kerja dan banting sapu di Jalan Lodan Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (19/2/2024) pagi.
Aksi mogok kerja itu dilakukan sebagai bentuk protes kepada Lurah dan Sekretaris Kelurahan Ancol, yang mereka inilai sering menghina pasukan oranye dengan sebutan miskin.
Pasukan oranye berharap pimpinan mereka tersebut meminta maaf.
Menanggapi tuntutan petugas PPSU, Lurah Ancol Saud M Manik mengungkapkan, pihaknya kesulitan menghubungi petugas PPSU.
Meskipun demikian, Saud menuturkan apa yang dilakukan pihaknya adalah untuk membina pasukan oranye.
"Sebenarnya pemberi maaf itu lebih enak kalau langsung kami berhadapan."
"Kalau melalui media kan itu sepertinya kita, tapi berhadapan langsung lah, biar sekalian kita kembali bersilaturahmi untuk kembali kita normal untuk kita bisa kembali bersama bekerja."
"Sampai saat ini kami untuk berkomunikasi dengan mereka tidak bisa."
"Atau mereka yang berniat, atau kami yang aktif adalah kita menghubungi mereka," kata Saud di kantornya, Senin (19/2/2024). .
Saut menjelaskan, Kelurahan Ancol memiliki 120 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Dalam aksi mogok kerja tersebut, diketahui terdapat 114 pasukan oranye, hanya 5 orang yang tetap bekerja seperti biasa, dan satu petugas diberhentikan.
"Yang saya tahu yang hadir atau ikut absen lima orang."
"Jadi kurang lebih ada 114 yang mogok."
"Sementara ini lima orang ini bisa melanjutkan yang krusial."
"Kita sudah kordinasi dengan Camat dan LH untuk membantu kita (bersihkan sampah)," tutu Saud.
Saud mengimbau seluruh petugas PPSU kembali bekerja dan jangan sampai merugikan diri sendiri.
Sebab, menurutnya dengan tidak hadir bekerja dalam satu hari, pasti akan mendapat pemotongan yang sangat besar.
"Saya rasa mereka akan berpikirlah, karena kan potongannya sehari itu kan lumayan besar."
"Jadi nanti mungkin akan kami upayakan bagaimanapun biar mereka besok kembali bekerja."
"Kalau peringatan tetap berlaku seperti apa yang tertuang dalam kontrak," bebernya. (*)