PINUSI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, sebanyak 71 orang petugas pemilu atau ad hoc meninggal, dan sudah ada empat orang petugas pemilu yang diberikan santunan.
"Santunan yang telah disalurkan sebanyak empat orang anggota badan ad hoc yang meninggal, dari 71 orang yang meninggal," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Hasyim mengatakan, untuk pemberian santunan kepada petuga pemilu tersebut, perlu adanya verifikasi data dan dokumen pendukung dahulu. Misalnya, surat keterangan kematian.
"Seperti surat kematian, surat keterangan kematian, surat sehat apakah dirawat atau tidak," terang Hasyim.
Santunan ini tidak hanya diperuntukkan bagi yang meninggal dunia. Bagi yang mengalami luka juga diberikan.
Besaran santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8,250 juta.
Dari data KPU, ada 71 orang petugas ad hoc yang meninggal, yaitu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPKL) satu orang di tingkat kecamatan, anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di kelurahan empat orang, anggota KPPS di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) ada 42 orang, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat yang menjaga keamanan kegiatan pemungutan suara di TPS ada 24 orang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah memerintahkan Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk menyampaikan ke seluruh jajaran Dukcapil, agar mempercepat proses dokumentasi bagi petugas pemilu yang meninggal.
"Sudah saya sampaikan kepada Dirjen Dukcapil untuk menyampaikan ke seluruh jajaran Dukcapil, untuk mempercepat proses dokumentasi bagi saudara kita yang wafat karena tugas pemilu ini."
"Surat kematian, misalnya, jangan dipersulit, dipermudah," perintah Tito. (*)