PINUSI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak memiliki kemampuan mengoreksi data Pilpres 2024 yang terbaca salah dalam Sirekap.
Koreksi data dalam Sirekap hanya dapat dilakukan oleh KPU.
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan, KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi, apakah hasil pembacaan Sirekap sesuai atau tidak sesuai.
Namun, untuk Pilpres, KPPS tidak dapat melakukan koreksi data tersebut.
"Untuk perolehan suara Pilpres memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuatu atau tidak sesuai terhadap hasil pembacaan Sirekap."
"KPPS untuk presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan koreksi," kata anggota KPU Betty Epsilon Idroos dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
Betty menyatakan, koreksi terhadap data yang tidak sesuai dapat dilakukan oleh KPU kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web.
"Koreksi terhadap data yang tidak sesuai kalau terjadi ketidaksesuaian sistem dapat membacanya, dilakukan KPU kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web."
"Ada penanda ketika KPPS menyatakan tidak sesuai, itu terbaca dan akan diperbaiki KPU kabupaten/kota melalui Sirekap web," jelasnya.
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menambahkan, untuk Pileg, KPU menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR).
Dengan OCR, KPPS dapat langsung mengoreksi jika Sirekap salah membaca data.
Teknologi ini memungkinkan KPPS di lokasi TPS melakukan pengeditan atau koreksi atas hasil pembacaan data dalam foto formulir model C hasil.
Jika terdapat ketidakakuratan atau kesalahan, operator Sirekap PPK dan KPU dapat mengkoreksinya.
Teknologi pembacaan ini memungkinkan koreksi langsung di tingkat TPS setelah unggah dokumen foto formulir model C. (*)