PINUSI.COM - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta meminta para pemilik restoran atau warung makan, memasang tirai saat bulan suci Ramadan.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata mengatakan, imbauan ini diterbitkan untuk menjaga kekhidmatan jalannya ibadah puasa.
“Untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” ucap Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata lewat keterangan tertulis, Minggu (10/3/2024).
Andhika pun meminta para pelaku usaha makanan dan minuman mengikuti imbauan ini, demi menjaga suasana kondusif saat bulan suci Ramadan.
Tak hanya mengimbau pelaku usaha makanan dan minuman, Disparekraf DKI juga mengatur operasional tempat hiburan malam saat bulan Ramadan.
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun berharap, seluruh pelaku usaha dapat mengikuti aturan ini.
Bila ada yang melanggar, Andhika menegaskan tak akan segan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Surat edaran ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” tuturnya. (*)