Ini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Bulan Ramadan

Oleh Ditasaputri123Sunday, 10th March 2024 | 21:00 WIB
Ini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Bulan Ramadan
Jelang bulan suci Ramadan, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) pun mengeluarkan aturan terkait pembatasan operasional tempat hiburan malam. Foto ilustrasi: Pinterest

PINUSI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan atau awal puasa, jatuh pada Selasa (12/3/2024).


Jelang bulan suci Ramadan, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) pun mengeluarkan aturan terkait pembatasan operasional tempat hiburan malam.


Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.


Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata mengatakan, Surat Edaran itu diterbitkan untuk menjaga kondisi Jakarta tetap kondusif selama bulan suci Ramadan, dan masyarakat bisa beribadah puasa dengan tenang.


“Jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup, yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Idulfitri, serta malam Nuzulul Quran,” ucapnya lewat keterangan tertulis, Minggu (10/3/2024).


Usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa.


Andhika menerangkan, hal tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima. 


Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat) dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan atau rumah sakit, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:


a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;


b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;


c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;


d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;


e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;


f. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan


g. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 8 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 8 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 8 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 8 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 9 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 9 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 14 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 15 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 15 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB