Ini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Bulan Ramadan

Oleh Ditasaputri123Sunday, 10th March 2024 | 21:00 WIB
Ini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Bulan Ramadan
Jelang bulan suci Ramadan, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) pun mengeluarkan aturan terkait pembatasan operasional tempat hiburan malam. Foto ilustrasi: Pinterest

PINUSI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan atau awal puasa, jatuh pada Selasa (12/3/2024).


Jelang bulan suci Ramadan, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) pun mengeluarkan aturan terkait pembatasan operasional tempat hiburan malam.


Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.


Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata mengatakan, Surat Edaran itu diterbitkan untuk menjaga kondisi Jakarta tetap kondusif selama bulan suci Ramadan, dan masyarakat bisa beribadah puasa dengan tenang.


“Jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup, yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Idulfitri, serta malam Nuzulul Quran,” ucapnya lewat keterangan tertulis, Minggu (10/3/2024).


Usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa.


Andhika menerangkan, hal tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima. 


Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat) dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan atau rumah sakit, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:


a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;


b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;


c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;


d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;


e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;


f. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan


g. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya. (*)

Terkini

Hati-Hati! Ini 7 Ciri-Ciri Link Phishing yang Wajib Kamu Tahu!
Hati-Hati! Ini 7 Ciri-Ciri Link Phishing yang Wajib Kamu Tahu!
PinTect | in 4 hours
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
PinTect | in an hour
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
PinTect | an hour ago
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
PinRec | an hour ago
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
PinRec | an hour ago
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
PinSport | 2 hours ago
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
PinRec | 2 hours ago
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
PinSport | 2 hours ago
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
PinTect | 2 hours ago
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
PinTect | 2 hours ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta