PINUSI.COM - Seluruh tempat karaoke dan pub di DKI Jakarta tetap diizinkan beroperasi saat bulan suci Ramadan.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M.
Dalam surat edaran itu dijelaskan, tempat karaoke dan pub masih tetap dapat buka dengan pembatasan jam operasional.
“Karaoke eksekutif dan pub beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.”
“Sedangkan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00 WIB sampai 02.00 WIB,” ucap Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata lewat keterangan tertulis, Minggu (10/3/2024).
Disparekraf DKI juga tetap mengizinkan rumah biliar atau bola sodok yang satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif beroperasi, dengan pembatasan jam operasional mulai pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB.
Sedangkan untuk rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri dapat beroperasi mulai pukul 11.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Andhika menambahkan, pihaknya juga melarang pemilik usaha hiburan memasang reklame/poster/publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.
Penyelenggara usaha pariwisata juga dilarang melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan gangguan terhadap lingkunan, serta dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun.
“Selain itu, terdapat juga larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.”
“Sedangkan untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” sambungnya.
Ia berharap, para penyelenggara usaha pariwisata dapat mengikuti semua ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut, demi menjaga suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadan.
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun mengaku tak akan segan memberikan sanski kepada pemilih usaha yang melanggar ketentuan.
“Surat edaran ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” tuturnya. (*)