PINUSI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan penghitungan suara hasil Pemilu 2024.
Menurut jadwal, proses penghitungan suara akan berlangsung hingga 20 Maret 2024.
Pengumuman hasil pemilu diatur dalam pasal 413 UU 7/2017.
Calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD, dan DPD hasil pemilu, ditetapkan 35 hari setelah pemungutan suara dilaksanakan, rinciannya:
1.KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, hasil perolehan suara partai dan hasil perolehan suara calon anggota DPR, paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai dan calon anggota DPD, paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara.
3. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan perolehan suara partai untuk caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, paling lambat 20 hari setelah pemungutan suara.
Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 setelah pemungutan suara kemudian disajikan dalam format satu putaran, dengan mengacu pada PKPU No 3/2022 yang dipublikasikan di situs web resmi KPU:
*Pemungutan dan pembukaan suara
- Pemungutan suara: Rabu (14 Februari 2024)
- Pembukaan pemungutan suara: Rabu (14 Februari 2024) Pembukaan pemungutan suara: Rabu - Kamis (14 - 15 Februari 2024)
- Laporan hasil pemungutan suara: Rabu (14 Februari) - Kamis (15 Februari) - Kamis (15 Februari - 20 Maret) 2024
*Penetapan hasil pemilu.
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD
a. jika tidak ada keberatan terhadap hasil pemilu: paling lama 3 hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar keberatan hasil pemilu.
Presiden dan Wakil Presiden.
b. jika ada gugatan terhadap hasil pemilu: dalam waktu tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
*Pengucapan sumpah dan janji
- Presiden dan Wakil Presiden: Minggu 20 Oktober 2024
- Anggota DPR dan DPD: Selasa 1 Oktober 2024
- Anggota DPRD: Sesuai dengan masa jabatan masing-masing. (*)