Tuntaskan Draf Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024, Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Tolak Permohonan AMIN dan Ganjar-Mahfud

Oleh Yohanes123Monday, 15th April 2024 | 11:00 WIB
Tuntaskan Draf Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024, Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Tolak Permohonan AMIN dan Ganjar-Mahfud
Tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bakal menyerahkan kesimpulan sengketa Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi pada Selasa (16/4/2024) besok. Foto: instagram@yusrilihzamhd

PINUSI.COM - Tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bakal menyerahkan kesimpulan sengketa Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi pada Selasa (16/4/2024) besok, setelah mereka menuntaskan draf kesimpulan yang akan dirampungkan pada Senin (15/4/2024) hari ini. 

"Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan oleh para drafter Tim Pembela Prabowo-Gibran."

"Akan kami serahkan besok, Selasa 16 April,” kata Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, kepada wartawan, Senin (15/4/2024).

Penyusunan kesimpulan itu berlandaskan fakta persidangan yang bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Salah satu yang disorot pihak Prabowo-Gibran adalah permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang menyoal pencalonan Gibran yang diklaim inkonstitusional. 

Yusril mengatakan, dalam kesimpulan kubu Prabowo-Gibran, pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabaikan permohonan tersebut, lantaran MK dinilai bukan menjadi lembaga yang berwenang menentukan layak tidaknya sebuah proses pencalonan, hal ini dinilai menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Adapun tugas dan kewenangan MK telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024.

Lembaga itu hanya berwenang memeriksa perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini adalah perselisihan hasil penghitungan perolehan suara, MK tak ada urusannya dengan masalah proses pencalonan presiden dan calon wakil presiden.  

"Karena itu, dalam eksepsi, kami mohon kepada MK untuk menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa permohonan para pemohon,” terangnya. 

MK memberi kesempatan kepada ketiga kubu yang berperkara untuk membuat kesimpulan, setelah MK tuntas menggelar persidangan Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada 5 April 2024.

Para pihak yang berselisih diberi batas waktu hingga Selasa (16/4/2024) besok, untuk menyerahkan kesimpulan mereka. 

Sembari menunggu kesimpulan dari ketiga kubu, MK mengebut rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Setelah itu, mereka bakal menelisik kesimpulan ketiga pihak untuk selanjutnya memutus sengketa tersebut.

Rencananya sidang putusan digelar pada 22 April 2024 mendatang. (*)

Terkini

Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
PinSport | in 6 hours
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau  iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
PinTect | in 5 hours
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
PinTertainment | in 5 hours
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta