Tuntaskan Draf Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024, Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Tolak Permohonan AMIN dan Ganjar-Mahfud

Oleh Yohanes123Monday, 15th April 2024 | 11:00 WIB
Tuntaskan Draf Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024, Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Tolak Permohonan AMIN dan Ganjar-Mahfud
Tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bakal menyerahkan kesimpulan sengketa Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi pada Selasa (16/4/2024) besok. Foto: instagram@yusrilihzamhd

PINUSI.COM - Tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bakal menyerahkan kesimpulan sengketa Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi pada Selasa (16/4/2024) besok, setelah mereka menuntaskan draf kesimpulan yang akan dirampungkan pada Senin (15/4/2024) hari ini. 

"Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan oleh para drafter Tim Pembela Prabowo-Gibran."

"Akan kami serahkan besok, Selasa 16 April,” kata Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, kepada wartawan, Senin (15/4/2024).

Penyusunan kesimpulan itu berlandaskan fakta persidangan yang bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Salah satu yang disorot pihak Prabowo-Gibran adalah permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang menyoal pencalonan Gibran yang diklaim inkonstitusional. 

Yusril mengatakan, dalam kesimpulan kubu Prabowo-Gibran, pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabaikan permohonan tersebut, lantaran MK dinilai bukan menjadi lembaga yang berwenang menentukan layak tidaknya sebuah proses pencalonan, hal ini dinilai menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Adapun tugas dan kewenangan MK telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024.

Lembaga itu hanya berwenang memeriksa perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini adalah perselisihan hasil penghitungan perolehan suara, MK tak ada urusannya dengan masalah proses pencalonan presiden dan calon wakil presiden.  

"Karena itu, dalam eksepsi, kami mohon kepada MK untuk menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa permohonan para pemohon,” terangnya. 

MK memberi kesempatan kepada ketiga kubu yang berperkara untuk membuat kesimpulan, setelah MK tuntas menggelar persidangan Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada 5 April 2024.

Para pihak yang berselisih diberi batas waktu hingga Selasa (16/4/2024) besok, untuk menyerahkan kesimpulan mereka. 

Sembari menunggu kesimpulan dari ketiga kubu, MK mengebut rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Setelah itu, mereka bakal menelisik kesimpulan ketiga pihak untuk selanjutnya memutus sengketa tersebut.

Rencananya sidang putusan digelar pada 22 April 2024 mendatang. (*)

Terkini

Ruben Amorim Merusak Televisi di Ruang Ganti Usai Kekalahan Memalukan Manchester United
Ruben Amorim Merusak Televisi di Ruang Ganti Usai Kekalahan Memalukan Manchester United
PinSport | in 5 hours
Indonesia Tegaskan Tolak Usulan Relokasi Warga Gaza ke Indonesia oleh Donald Trump
Indonesia Tegaskan Tolak Usulan Relokasi Warga Gaza ke Indonesia oleh Donald Trump
PinNews | in 2 hours
Isa Bajaj Klarifikasi Isu Bangkrut Setelah Jualan Belut di Pasar Tradisional
Isa Bajaj Klarifikasi Isu Bangkrut Setelah Jualan Belut di Pasar Tradisional
PinNews | in 2 hours
Livy Renata Tantang Buzzer Deddy Corbuzier Setelah Kontroversi Keperawanan Catheez
Livy Renata Tantang Buzzer Deddy Corbuzier Setelah Kontroversi Keperawanan Catheez
PinTertainment | in 17 minutes
Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol Gemilang, Oxford United Menang Telak 6-0
Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol Gemilang, Oxford United Menang Telak 6-0
PinSport | in 14 minutes
Razman Arif Nasution Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM yang Dialami LM, Anak Nikita Mirzani, ke Komnas HAM
Razman Arif Nasution Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM yang Dialami LM, Anak Nikita Mirzani, ke Komnas HAM
PinTertainment | an hour ago
Polisi Bantah Isu Dalang Kebakaran di Kemayoran, Fokus Pada Penanganan Pengungsi
Polisi Bantah Isu Dalang Kebakaran di Kemayoran, Fokus Pada Penanganan Pengungsi
PinNews | 2 hours ago
Kisah Pilu Kebakaran Hebat di Kemayoran, Warga Kehilangan Harta Benda
Kisah Pilu Kebakaran Hebat di Kemayoran, Warga Kehilangan Harta Benda
PinNews | 2 hours ago
Misteri Pagar Laut Tangerang: Kepemilikan Sertifikat HGB dan SHM Terungkap
Misteri Pagar Laut Tangerang: Kepemilikan Sertifikat HGB dan SHM Terungkap
PinNews | 2 hours ago
Resmi! Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Terkait Libur Ramadhan
Resmi! Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Terkait Libur Ramadhan
PinNews | 4 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta