Langgar Ganjil-Genap Saat Mudik? Segini Denda Yang Harus Dibayar!

Oleh Ratsongko123Monday, 15th April 2024 | 11:30 WIB
Langgar Ganjil-Genap Saat Mudik? Segini Denda Yang Harus Dibayar!
Jumlah pelanggar GAGE Sudah 4.027 Kendaraan (FOTO: Istimewa)

PINUSI.COM - Menerapkan sejumlah aturan selama arus Mudik Lebaran 2024, pemudik diharapkan lebih nyaman ketika melakukan perjalanan ke kampung halaman. Salah satu aturan yang akan diterapkan Korlantas Polri ialah memberlakukan pola ganjil genap (GAGE) pada ruas jalan tol.


Siap melakukan sanksi tilang apabila terjadi pelanggaran, pihak kepolisian akan memantau kendaraan melalui perangkat ETLE atau Elektronik Law Enforcement.

Dalam pengaturan GAGE, Kakorlantas Polri menegaskan bila setiap kendaraan pemudik yang kedapatan melakukan pelanggaran akan dipantau dan dicapture oleh kamera ETLE tanpa diberikan sanksi langsung atau pemutar balikan kendaraan.


Selama penerapan aturan GAGE, Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan menyebut adanya 4.027 kendaaraan yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran. Dari jumlah yang terdata, pihak kepolisian sudah mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar.


"Penerapan ganjil genap yang tercapture dari kamera pengawas terdapat 4.027 yang melanggar ganjil genap dan sudah kita kirim surat konfirmasi setelah tanggal 16 April 2024, ada 1.534 alamat yang sudah kita kirim, serta ada lima yang sudah konfirmasi online," jelasnya.


Terkait pelanggaran yang dilakukan, pemilik kendaraan harus membayar denda tilang sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*) 


"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," tulis Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terkini

Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
PinTect | in 5 hours
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
PinTect | in 3 hours
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
PinRec | in 3 hours
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
PinRec | in 3 hours
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
PinSport | in 3 hours
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
PinRec | in 3 hours
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
PinSport | in 3 hours
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
PinTect | in 3 hours
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
PinTect | in 2 hours
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
PinSport | in 2 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta