PINUSI.COM - Warga Eks Kampung Susun Bayam melaporkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ke Ombudsman, Senin (19/2/2024).
Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya warga memperjuangan hak atas Kampung Susun Bayam (KSB), yang sudah dijanjikan sejak era Gubernur Anies Baswedan.
“Kami sudah melaporkan terkait polemik Kampung Bayam."
"Data sudah cukup lengkap namun ada yang kurang, yaitu surat kuasa dari perwakilan warga KSB yang melaporkan."
"Surat secara tertulis yang yang pernah kami kirimkan kepada Pj Gubernur yang tidak pernah direspons itu,” kata Furqon, perwakilan warga Kampung Bayam, Selasa (20/2/2024).
Furqon menambahkan, warga akan kembali ke Ombudsman untuk menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi, setelah berbagai usaha warga KSB mengajak Heru berdialog, mulai dari menyurati sampai menyambangi langsung Balai Kota pada Jumat (1/2/2024) lalu, tak berhasil.
“Kali ini, warga KSB menggunakan fasilitas negara, yaitu Ombudsman, sebagai pengawas pelayanan publik,” ucapnya.
Menurutnya, negara memiliki tugas dalam memenuhi kebutuhan rakyat, salah satunya diwujudkan melalui pelayanan publik.
“Tentu menjadi anomali dalam polemik Kampung Susun Bayam, di mana pejabat pemerintah, yaitu Pj Gubernur, menghalangi hak warga KSB dalam pemenuhan kebutuhan ruang hidup, bersekolah, dan melakukan kegiatan ekonomi lainnya,” tuturnya.
Ia menyebut, warga eks Kampung Bayam hanya menginginkan dialog terbuka antara Pj Gubernur dan Jakpro, terkait nasib mereka yang terlunta-lunta, akibat belum mengantongi kunci Kampung Susun Bayam hingga hari ini.
“Harapannya setelah warga melengkapi dokumen yang diperlukan, Ombudsman bisa mengambil sikap tegas sebagai pengawas pelayanan publik dan berpihak kepada rakyat miskin,” harapnya. (*)