Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Tanjung Priok, 12 Sepeda Motor Ditemukan di Indekos

Oleh Yohannes123Wednesday, 21st February 2024 | 11:00 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Tanjung Priok, 12 Sepeda Motor Ditemukan di Indekos
Aparat Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor. Foto: PINUSI.COM/Yohannes

PINUSI.COM - Aparat Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku berinisial SNR (26) dan AF (27), beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku di indekos wilayah Sungai Bambu, Tanjung Priok, dan menyita 12 motor hasil curian di dalamnya. 

"Polsek Tanjung Priok yang melakukan pengungkapan terhadap kasus 363 ranmor."

"Modusnya di dalam rumah menggunakan kunci lelter Y dan kunci letter T."

"Lalu dari penelusuran melakukan penangkapan terhadap dua orang atas nama SNR dan AF, 26 tahun dan 20 tahun," kata Gidion, saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2024). 

Gidion menjelaskan, sindikat curanmor ini tergolong lihai.

SNR merupakan residivis, dan pernah dipenjara selama 1 tahun 6 bulan atas kejahatan yang ia lakukan di wilayah Tanjung Priok juga. 

"Yang dilakukan Saudara SNR dan AF ini dari peristiwa 363 atau pencurian dengan pemberatan dalam rumah, yang terjadi pada Hari Jumat tanggal 16 Februari, dan cukup cepat di tengah kesibukan kita pengamanan pemilu," jelasnya. 

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Muhammad Idris menjelaskan, kronologi penangkapan ini bermula saat pihaknya mendapat informasi di satu rumah indekos di wilayah Sungai Bambu, terdapat banyak motor tanpa pelat nomor yang terparkir.

"Kemudian kami telusuri, kami cari dari mana asal tempat motor itu. Kami gedor satu-satu, kami lihat adanya kos-kosan di sekitar sana," ungkap Idris.

Setelah motor-motor itu diamankan di Polsek Tanjung Priok, polisi mengumumkan lewat media sosial kepada warga yang kehilangan motornya.

Setelah itu, tiga warga yang mengaku pemilik motor tersebut mendatangi Polsek dan membawa pulang kendaraannya.

Atas perbuatannya, SNR dan AF dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (*)

Terkini

Ruben Amorim Merusak Televisi di Ruang Ganti Usai Kekalahan Memalukan Manchester United
Ruben Amorim Merusak Televisi di Ruang Ganti Usai Kekalahan Memalukan Manchester United
PinSport | in 4 hours
Indonesia Tegaskan Tolak Usulan Relokasi Warga Gaza ke Indonesia oleh Donald Trump
Indonesia Tegaskan Tolak Usulan Relokasi Warga Gaza ke Indonesia oleh Donald Trump
PinNews | in 2 hours
Isa Bajaj Klarifikasi Isu Bangkrut Setelah Jualan Belut di Pasar Tradisional
Isa Bajaj Klarifikasi Isu Bangkrut Setelah Jualan Belut di Pasar Tradisional
PinNews | in an hour
Livy Renata Tantang Buzzer Deddy Corbuzier Setelah Kontroversi Keperawanan Catheez
Livy Renata Tantang Buzzer Deddy Corbuzier Setelah Kontroversi Keperawanan Catheez
PinTertainment | 8 minutes ago
Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol Gemilang, Oxford United Menang Telak 6-0
Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol Gemilang, Oxford United Menang Telak 6-0
PinSport | 10 minutes ago
Razman Arif Nasution Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM yang Dialami LM, Anak Nikita Mirzani, ke Komnas HAM
Razman Arif Nasution Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM yang Dialami LM, Anak Nikita Mirzani, ke Komnas HAM
PinTertainment | an hour ago
Polisi Bantah Isu Dalang Kebakaran di Kemayoran, Fokus Pada Penanganan Pengungsi
Polisi Bantah Isu Dalang Kebakaran di Kemayoran, Fokus Pada Penanganan Pengungsi
PinNews | 2 hours ago
Kisah Pilu Kebakaran Hebat di Kemayoran, Warga Kehilangan Harta Benda
Kisah Pilu Kebakaran Hebat di Kemayoran, Warga Kehilangan Harta Benda
PinNews | 2 hours ago
Misteri Pagar Laut Tangerang: Kepemilikan Sertifikat HGB dan SHM Terungkap
Misteri Pagar Laut Tangerang: Kepemilikan Sertifikat HGB dan SHM Terungkap
PinNews | 3 hours ago
Resmi! Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Terkait Libur Ramadhan
Resmi! Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Terkait Libur Ramadhan
PinNews | 4 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta