PINUSI.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menerbitkan aturan baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur dan cuti bersama Lebaran 2024.
PINUSI.COM - Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya menyebut, para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bakal diberikan jatah bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 17 April 2024 mendatang.
Adapun kebijakan WFH diberikan secara selektif kepada ASN yang melakukan perjalanan mudik dan tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
"Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media/aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/4/2024).
Kebijakan WHF ini diterapkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 yang diterbitkan guna mengantisipasi kemacetan lalu lintas saat arus balik mudik Lebaran.
Walau begitu, ASN di lingkungan Pemprov DKI tetap wajib melaksanakan sejumlah aturan, seperti melaporkan kehadiran atau presensi melalui absensi mobile dan melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
“Para kepala perangkat daerah atau biro agar memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.