PINUSI.COM - Hotman Paris Hutapea, anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, membandingkan tim kuasa hukum kubunya, dengan tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Hotman Paris, tim kuasa hukum Prabowo-Gibran sangat digdaya, lantaran terdiri dari pengacara-pengacara top yang sudah puluhan tahun menangani berbagai perkara.
Kekuatan tim kuasa hukum di kubu nomor urut 2, lanjut Hotman, benar-benar tak berimbang dengan tim kuasa hukum kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang disebutnya nol pengalaman.
“Di awal perkara ini semua masyarakat mengatakan kok enggak imbang pengacaranya."
"Yang hadir hari ini semua pengacara-pengacara top yang sudah puluhan tahun berperkara,” kata Hotman kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Hotman kemudian terang-terangan menyebut nama Refly Harun yang menjadi salah satu anggota tim pengacara Anies-Muhaimin.
Dia mengatakan, pria yang kerap disebut pakar hukum tata negara itu sama sekali tak punya pengalaman dalam menangani perkara.
Hotman juga menyebut Todung Mulya Lubis di kubu Ganjar-Mahfud.
Menurutnya, Todung bukan seorang pengacara, ia lebih pantas menyandang gelar konsultan hukum
Hotman bahkan menyatakan pembelaan yang dilakukan pengacara kedua rivalnya itu kebanyakan ngawur dan amburadul, karena minimnya pengalaman.
“Yang di sana Refly Harun tidak pernah bersidang, pengacaranya 1. Todung Mulya Lubis cuma konsultan. Anda bisa lihat betapa hancurnya pembelaan mereka?” Nilai Hotman.
Hotman juga menyindir tim kuasa hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang disebutnya tak bisa membuktikan dalil mereka.
Menurutnya, jika mereka menuding Pilpres 2024 dicurangi lewat bantuan sosial (bansos), maka mereka seharusnya menghadirkan minimal 5 orang dari setiap daerah untuk membuktikan tudingan tersebut.
Orang-orang yang seharusnya dihadirkan adalah para penerima bansos yang kemudian memilih Prabowo-Gibran.
Selama kedua kubu tak mampu melakukan hal itu, Hotman yakin gugatan mereka bakal ditolak Mahkamah Konstitusi.
“Kalau kami jadi pengacaranya, pengacara perkara street lawyer yang sudah puluhan tahun, harusnya saya akan kumpulkan lima masyarakat dari tiap kabupaten penerima bansos, terutama yang berpihak."
"Bawa ke MK ratusan. Ini mereka tidak lakukan,” tuturnya.
Hotman juga meminta tim kuasa hukum kubu 1 dan 3, tak menangis begitu mengetahui gugatan mereka ditolak dan dinyatakan kalah dalam perkara ini.
“Saya bilang di awal benar-benar pepesan kosong. Jadi jangan nangis kalau kalah,” cetusnya. (*)