PINUSI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH), untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024, setelah menerima penyerahan kesimpulan pada hari sebelumnya.
"Mulai hari ini, RPH diagendakan akan berlangsung setiap hari secara maraton," Ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, saat berada di Gedung MK I, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Menurutnya, RPH akan berlangsung dari tanggal 16 hingga 21 April 2024, dengan format tatap muka di lantai 16 Gedung MK.
Delapan hakim konstitusi akan membahas sengketa hasil Pilpres 2024 dalam rapat tersebut.
Hanya delapan dari sembilan hakim konstitusi yang berwenang menangani perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres.
Mantan Ketua MK Anwar Usman telah diberi sanksi, sehingga tidak lagi memiliki kewenangan menangani sengketa hasil Pilpres.
Putusan dari perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres dijadwalkan akan dibacakan pada Senin (22/4/2024) pekan depan pukul 10.00 WIB.
Fajar menjelaskan, rapat permusyawaratan hakim dilakukan secara tertutup, bahkan dia sendiri tidak mengetahui agenda apa yang dibahas dalam rapat tersebut.
"Selama RPH, baik hakim maupun pegawai tidak diperbolehkan membawa handphone," imbuhnya.
Pegawai MK yang bertugas dalam RPH juga telah disumpah untuk menjaga kerahasiaan isi rapat tersebut.
Fajar menyatakan, ekosistem independensi MK telah terjaga, termasuk dalam pelaksanaan RPH.
MK telah menyelesaikan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada 5 April lalu, dengan kehadiran keempat menteri Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keterangan.
Pada Senin (16/4/2024), pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa PHPU Pilpres telah menyerahkan kesimpulan sidang kepada Panitera MK.
Pihak-pihak tersebut termasuk kubu Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran, KPU, dan Bawaslu, yang diwakili oleh tim hukum mereka masing-masing. (*)