PINUSI.COM - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim pengajuan diri Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK ) sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), tidak bakal memengaruhi keputusan majelis hakim.
Menurut Dasco, pengajuan diri Megawati sia-sia, lantaran substansi amicus curiae yang hendak diutarakan Presiden ke-5 RI itu kepada MK, sama dengan materi yang disampaikan tim kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Materinya adalah seputar tudingan kecurangan Pilpres 2024 yang telah dibantah kubu tergugat Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Jadi menurut Dasco, Mahkamah Konstitusi tidak bakal memfasilitasi keinginan Megawati, karena pertimbangan-perimbangan tersebut.
"Sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu, bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK," papar Dasco kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Tak hanya itu, pengajuan diri Megawati di pengujung sidang sengketa Pemilu 2024, juga diyakini menjadi alasan lain majelis hakim menolak niatan yang bersangkutan menjadi sahabat pengadilan.
Lagi pula, kata Dasco, pendapat seorang sahabat pengadilan juga bukan menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam memutus sebuah perkara.
"Di Undang-undang MK maupun di dalam pemilu itu, tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukan ke dalam perimbangan-perimbangan hakim," jelasnya.
Senada, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menegaskan, dalam sebuah sengketa pemilu tidak dikenal istilah amicus curiae.
Hal ini, kata dia, tidak ditemukan dalam Undang-undang Pemilu dan sejumlah peraturan turunan lainnya, seperti Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023.
"Tidak ada istilah amicus curiae, begitu juga dalam UU pemilu," ucapnya.
Selain salah alamat, Mahkamah Konstitusi, kata Idham, juga tidak bakal terpengaruh dengan nama besar Megawati Sukarnoputri.
Lembaga itu, lanjutnya, memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024 berdasarkan fakta persidangan, bukan berdasarkan amicus curiae
"Pasal 37 dalam UU (Pemilu) menyatakan Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan, dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya."
"Saya sangat yakin bahwa yang terhormat majelis hakim MK memiliki integritas tinggi yang berpedoman pada kekuasaan kehakiman."
"Majelis hakim MK memiliki independensi dalam merumuskan dan menetapkan putusan, dalam hal ini putusan PHPU Pilpres 2024," bebernya. (*)