Elite Gerindra: Apa yang Dituangkan dalam Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang MK

Oleh Yohanes123Thursday, 18th April 2024 | 09:00 WIB
Elite Gerindra: Apa yang Dituangkan dalam Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang MK
Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae ke MK, dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Foto: Istimewa

PINUSI.COM - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim pengajuan diri Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK ) sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), tidak bakal memengaruhi keputusan majelis hakim.

Menurut Dasco, pengajuan diri Megawati sia-sia, lantaran substansi amicus curiae yang hendak diutarakan Presiden ke-5 RI itu kepada MK, sama dengan materi yang disampaikan tim kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Materinya adalah seputar tudingan kecurangan Pilpres 2024  yang telah dibantah kubu tergugat Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Jadi menurut Dasco, Mahkamah Konstitusi tidak bakal memfasilitasi keinginan Megawati, karena pertimbangan-perimbangan tersebut. 

"Sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu, bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK," papar Dasco kepada wartawan, Kamis (18/4/2024). 

Tak hanya itu, pengajuan diri Megawati di pengujung sidang sengketa Pemilu 2024, juga diyakini menjadi alasan lain majelis hakim menolak niatan yang bersangkutan menjadi sahabat pengadilan. 

Lagi pula, kata Dasco, pendapat seorang sahabat pengadilan juga bukan menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam memutus sebuah perkara.

"Di Undang-undang MK maupun di dalam pemilu itu, tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukan ke dalam perimbangan-perimbangan hakim," jelasnya.

Senada, anggota Komisi  Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menegaskan, dalam sebuah sengketa pemilu tidak dikenal istilah amicus curiae.

Hal ini, kata dia, tidak ditemukan dalam Undang-undang Pemilu dan sejumlah peraturan turunan lainnya, seperti Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023.

"Tidak ada istilah amicus curiae, begitu juga dalam UU pemilu," ucapnya. 

Selain salah alamat, Mahkamah Konstitusi, kata Idham, juga tidak bakal terpengaruh dengan nama besar Megawati Sukarnoputri.

Lembaga itu, lanjutnya, memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024 berdasarkan fakta persidangan, bukan berdasarkan amicus curiae

"Pasal 37 dalam UU (Pemilu) menyatakan Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan, dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya."

"Saya sangat yakin bahwa yang terhormat majelis hakim MK memiliki integritas tinggi yang berpedoman pada kekuasaan kehakiman."

"Majelis hakim MK memiliki independensi dalam merumuskan dan menetapkan putusan, dalam hal ini putusan PHPU Pilpres 2024," bebernya. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta