PINUSI.COM - Mantan wakil ketua umum Partai Gerindra Arief Poyuono ikut mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Pengajuan diri Arief Poyuono sebagai amicus curiae itu disampaikan secara terbuka, setelah Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri menawarkan dirinya menjadi sahabat pengadilan di perkara yang sama.
Arief Poyuono mengatakan, sebagai warga negara, ia juga mendapat hak yang sama untuk menjadi sahabat pengadilan.
"Para delapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, dengan ini saya Arief Poyuono bertindak sebagai warga negara yang menyatakan sebagai sahabat hakim MK (Amicus Curiae)," kata Arief Poyuono lewat keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).
Dalam dokumen pengajuan dirinya, Arief Poyuono setidaknya menyampaikan empat hal kepada majelis hakim.
Di poin pertama, dia dengan tegas membantah tudingan kecurangan Pilpres 2024 yang digembar-gemborkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Buktinya, kata dia, gelaran Pilpres 2024 berjalan lancar tanpa halangan berarti.
Baginya, jika ada kecurangan, maka proses pilpres jelas diwarnai berbagai gejolak
“Pertama, kemenangan Prabowo Gibran dalam Pilpres 2024 adalah sah dan tidak ada kecurangan."
"Kedua, kemenangan Prabowo-Gibran sudah kehendak para leluhur Nusantara kita, yang menginginkan agar Indonesia dipimpin oleh tokoh yang memiliki kemampuan lebih dari Presiden Jokowi, dalam rangka keselamatan negara dari kehancuran sosial, ekonomi dan politik,” tegasnya.
Arief Poyuono meminta para majelis hakim adil dalam memutus perkara sengketa Pemilu 2024.
Sebab, Prabowo-Gibran terpilih menjadi presiden dan wakil presiden lewat prose pemilu yang jujur dan adil.
"Suara hakim MK merupakan suara dari yang Maha Kuasa, dan Prabowo Gibran terpilih secara jujur dan tanpa kecurangan oleh suara rakyat yang merupakan suara yang maha kuasa.
"Karena itu, demi menjaga keseimbangan alam jagat Indonesia, agar para hakim MK memberikan keputusan dengan menggunakan hikmat dan kebijaksanaan nantinya," paparnya.
Sebelumnya, Megawati mengajukan diri menjadi amicus curiae ke MK, atas perkara kecurangan pemilu.
Berkas pengajuan diri Megawati telah diserahkan ke MK pada Selasa (16/4/2024).
Berkas itu diantar dua pentolan PDIP, Hasto Kristiyanto dan Djarot Saiful Hidayat.
“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan, dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Sukarnoputri."
"Sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” ucap Hasto.
Sekjen PDIP itu mengatakan, permohonan menjadi amicus curiae tersebut ditulis tangan oleh Megawati.
Di sisi lain, dia berharap MK mempertimbangkan pengajuan diri Megawati, supaya perkara PHPU ini terbuka terang benderang.
“Ini terlampir dengan juga tulisan tangan dari Ibu Megawati Soekarnoputri," jelas Hasto sambil menunjukkan kertas tulisan tangan Megawati. (*)