PINUSI.COM - Untuk menyemarakkan pilkada tahun ini, KPU DKJ menggelar sayembara pembuatan maskot dan jingle, untuk Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Hari ini sayembara tersebut dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum DKJ, dengan jadwal pelaksanaan sayembara yang telah ditentukan.
"Pengumuman sayembara dan pengiriman dokumen peserta dilakukan mulai dari tanggal 16-30 April 2024."
"Lalu kemudian untuk tahapan evaluasi administratif oleh panitia, evaluasi teknis (penjurian), penyerahan hasil penjurian, rapat penentuan pemenang dan pengumuman pemenang sayembara adalah 17 April-10 Mei 2024," papar Astri.
Bukan tanpa alasan jika pihak KPU DK Jakarta mengadakan lomba jingle dan maskot seperti ini.
Sebab, menurut Astri, kegiatan seperti ini akan memberikan efek positif bagi masyarakat Jakarta.
Sayembara yang berhadiah uang tunai senilai puluhan juta rupiah ini, memiliki beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh setiap calon peserta.
"Alasannya karena kami ingin agar masyarakat punya andil dan partisipasi dalam pemilu kali ni."
"Jadi biar ada perasaan memiliki dari masyarakat terhadap pilkada."
"Untuk ketentuannya sayembara yang pasti setiap peserta wajib memiliki KTP DKI, NPWP, untuk maskot, dan jingle para peserta dapat mengirimkan karya dalam bentuk soft file dan MP3, dan lain-lain."
"Sementara, untuk hadiahnya mulai dari Rp2 juta-Rp30 juta," tutur anggota KPU DKJ Astri Megatari di Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Sayembara ini tidak ada batasan umur, dan masyarakat Jakarta dibolehkan mengirimkan hasil karyanya untu kedua kategori.
"Untuk menjamin netralitas dalam penjurian, maka kami mengundang pihak eksternal menjadi juri di sayembara ini, lalu semua anggota KPUD dan lain-lain tidak diperbolehkan ikut mendaftar."
"Alasannya karena sayembara ini dari masyarakat Jakarta, dan kembali untuk masyarakat lagi, dan ini yang menjadi poin utamanya di pesta Pilkada DKI 2024," paparnya. (*)