Ikut Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae, Ini 4 Poin yang Disorot Rizieq Shihab Cs

Oleh Yohanes123Thursday, 18th April 2024 | 12:00 WIB
Ikut Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae, Ini 4 Poin yang Disorot Rizieq Shihab Cs
Rizieq Shihab bersama sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman, ikut mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan, atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi. Foto: YouTube

PINUSI.COM - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bersama sejumlah tokoh seperti  Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman, ikut mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan, atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dokumen pengajuan diri menjadi sahabat pengadilan dari Rizieq Shihab Cs, telah diserahkan ke MK pada Rabu (17/4/2024) kemarin.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab.

Menurut Aziz, Rizieq Shihab Cs terpanggil atas berbagai dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Sebagai warga negara, mereka ingin mengajukan diri untuk memberikan pandangan yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara PHPU dengan seadil-adilnya. 

"Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia."

"Utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan," kata Aziz, Kamis (18/4/2024). 

Berikut ini 4 poin yang disorot Rizieq Shihab dalam dokumen pengajuan amicus curiae yang  diserahkan kepada MK: 

1.  MK sebagai lembaga tinggi negara dari rahim reformasi, dimaksudkan sebagai guardian of constitution, alias pasukan penjaga konstitusi yang bertugas mencegah terulangnya praktik-praktik maupun perilaku dari penyelenggara yang melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).

2. Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Ini sesuai dengan pasal 5 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan  Kehakiman. 

3. Rezim Orde Lama dan Orde Baru yang telah menyelewengkan kehidupan berbangsa dan  bernegara, bermula dari adanya conflict of interest dalam penyelenggaraan negara.

Untuk itu, MK harus  berperan meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari  semangat reformasi.

4. Masyarakat telah mengalami betapa buruknya kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersendikan  otoritarianisme, diktatorisme, opresif, represif, korupsi, kolusi dan nepotisme, serta dinasti politik. 

Pengajuan diri menjadi sahabat pengadilan dalam perkara PHPU, pertama kali dilakukan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri.

Langkah Megawati mendapat respons beragam, banyak yang mendukung, tetapi tidak sedikit pula yang menentang.

Langkah Megawati lantas diikuti sejumlah pihak, termasuk kelompok Rizieq Shihab.

Tak tinggal diam dengan langkah yang diambil Megawati dan Rizieq Shihab, pendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga bakal melakukan hal yang sama, mereka ingin memberikan pandangan untuk membantah Megawati dan Rizieq Shihab Cs. 

Tak main-main, jumlah pemilih dan sukarelawan Prabowo-Gibran yang hendak mengajukan diri menjadi sahabat pengadilan sebanyak 100 ribu orang.

Dokumen mereka bakal diserahkan ke MK pada Jumat (19/4/2024) besok, berbarengan dengan aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung MK. 

Aksi unjuk rasa itu untuk merespons berbagai tudingan pemilu curang hingga politisasi bantuan sosial (bansos), yang dialamatkan kepada Prabowo-Gibran. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | in 2 hours
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | in 2 hours
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | in 2 hours
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | in 2 hours
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | in an hour
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | in an hour
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 4 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 4 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 5 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB