PINUSI.COM - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan pengedar narkoba jenis sabu, yang kerap melakukan transaksi di sekitar wilayahnya.
Polisi melakukan penangkapan dengan cara menyamar sebagai pembeli sabu, pada Jumat (12/4/2024) lalu.
"Saat melakukan undercover buy itu, polisi mendapati barang bukti milik MH berupa kristal berwarna putih, yang berisikan sabu dengan berat 0,77 kilogram yang sudah dibungkus dengan plastik klip," kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota AKBP Farlin Lumban Toruan di Bekasi, Rabu (17/4/2024).
Polisi yang menggeledah rumah MH yang berada di wilayah Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menemukan barang bukti sabu.
"Ada bukti 19 bungkus kecil dan besar yang semuanya berjumlah 10.654 gram atau 10 kilogram," ujar Farlin.
Atas perbuatannya, MH akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," terangnya. (*)