PINUSI.COM - Herdiansyah Hamzah, pakar hukum tata negara, berpendapat langkah Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri yang mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi, tidak tepat.
Menurutnya, amicus curiae seharusnya diajukan oleh pihak yang tidak terlibat langsung dalam gugatan yang sedang dibahas.
Castro menjelaskan, karena Megawati terlibat dalam mengusung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden dari PDIP, hal ini menjadikannya pihak yang terlibat secara langsung.
"Dengan demikian, permohonan amicus curiae oleh Megawati dinilai kurang relevan dan bisa mengurangi objektivitasnya," ujar Castro.
Meski demikian, Castro menambahkan, permohonan amicus curiae yang diajukan oleh pihak lain tidak selalu merupakan bentuk intervensi terhadap lembaga peradilan.
Menurutnya, amicus curiae perlu dipertimbangkan oleh hakim konstitusi sebagai pemikiran alternatif dalam memutuskan perkara.
Sementara, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, membela tindakan Megawati, dengan menyatakan permohonan amicus curiae tersebut bertujuan untuk memberikan perspektif atas pembangunan negara, dan tidak bermaksud mengintervensi keputusan hakim.
Hasto menegaskan, PDIP menghormati independensi dan kedaulatan hakim konstitusi, dan berharap keputusan akan diambil berdasarkan nurani untuk mengatasi krisis politik.
Megawati mengajukan amicus curiae bukan sebagai perwakilan partai, melainkan sebagai warga negara yang peduli pada perkembangan politik nasional. (*)