PINUSI.COM - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi kritikan Otto Hasibuan, anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri tak pas mengajukan diri sebagai amicus curiae, dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
Menurut Hasto, Otto Hasibuan dan tim kuasa hukum Prabowo-Gibran kalang kabut mendengar Megawati menjadi sahabat pengadilan, dan memberikan pandangan yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim memutus perkara sengketa Pemilu 2024.
Hasto mengatakan, mereka jelas kaget dengan keputusan tersebut, sebab saat perkara PHPU ini bergulir, kubu Prabowo-Gibran sempat mewacanakan permintaan menghadirkan Megawati menjadi saksi.
Di mana permintaan tersebut, kata Hasto, dimaksudkan untuk memberi tekanan kepada pihaknya.
Namun tak disangka-sangka, Megawati justru mau menjadi sahabat pengadilan, dan bersedia memberikan pandangan terkait PHPU.
"Pak Otto Hasibuan mungkin lupa ya, bahwa beliau lah yang meminta kehadiran Ibu Megawati Sukarnoputri sebagai saksi yang mungkin maksudnya awalnya berbeda, sebagai barangkali suatu pressure, menghadirkan Bu Mega."
"Tapi ternyata Bu Mega malah siap dan dengan senang hati hadir sebagai saksi di MK," kata Hasto kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Hasto menegaskan, keinginan Megawati menjadi sahabat pengadilan berlandaskan rasa keprihatinan terhadap kondisi demokrasi di negara ini, yang diklaim sedang tidak baik-baik saja. Megawati, kata Hasto, ingin menyelamatkan konstitusi.
"Ibu Mega menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi, dengan menjadikan diri beliau sebagai amicus curiae," ucap Hasto.
Hasto melanjutkan, Megawati ketika mengajukan diri menjadi sahabat pengadilan, tak pernah membawa embel-embel jabatan atau kekuatan politik yang melekat pada dirinya.
Megawati, kataya, menyodorkan permintaan itu sebagai warga negara biasa.
"Dan ini bukan kapasitas beliau sebagai Presiden ke-5 atau Ketua Umum PDIP, tetapi dalam kapasitas sebagai WNI yang memiliki tanggung jawab bahwa kedaulatan itu berasal dari rakyat."
"Dengan demikian kebenaran yang hakiki itu juga berasal dari rakyat," paparnya.
Sebelumnya, Otto Hasibuan, anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, mengkritik keras keputusan Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri, yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Menurut Otto, Megawati jelas tidak bisa menjadi Amicus Curiae,.
Alasannya, Amicus Curiae datang dari sahabat pengadilan yang bisa membantu para penegak hukum dengan pandangan-pandangannya.
Amicus curiae, kata Otto, tidak bisa datang dari pihak yang berperkara atau partisipan.
Otto lantas meminta Megawati menimbang ulang keinginannya.
"Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Harus dicermati dulu."
"Jadi, kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini."
"Sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae,” kata Otto kepada wartawan, Rabu (17/4/2024)
Menurut pengacara kondang itu, pihak yang paling pas mengajukan diri menjadi amicus curiae adalah kalangan akademisi yang tidak terafiliasi kepentingan dengan pihak-pihak yang sedang berperkara, atau dengan kata lain mereka yang mengajukan diri untuk membantu pengadilan dalam sebuah perkara adalah pihak netral.
“Umpamanya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae. Itu harus kita pahami dulu,” terang Otto. (*)