PINUSI.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing (KIA) yang kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan di WPPNRI 718 perairan Laut Arafura, Maluku, Rabu (19/4/2024).
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dr Pung Nugroho Saksono mengatakan, pihaknya mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang telah melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA).
“Tidak boleh ada lagi di perairan Indonesia, KIA yang ilegal, jelas kapal tersebut tidak memiliki izin dan tidak terdata di KKP."
"Kami mengecam keras atas terjadinya kasus ini,” kata pria yang akrab disapa Ipung ini, saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).
Menurut Ipung, pihaknya sangat prihatin dengan kondisi yang kerap terjadi.
Saat KKP sedang menegakan aturan, mengelola perikanan Indonesia jauh lebih tertib, masih ada kapal Indonesia yang membantu kapal ikan asing melakukan aksi illegal fishing.
“Kami secara terang-terangan menumpas habis illegal fishing kapal asing."
"Pak Menteri KP Langsung memerintahkan dan kami langsung bergerak (menangkap kapal pelanggar)," tegasnya.
Selain membantu kapar asing, pihaknya menemukan beberapa ABK yang dipekerjakan di kapal asing, dengan mendapat perlakuan yang tidak baik dari pemilik atau pengelola kapal tersebut.
Dari total 55 orang, 6 ABK diketahui melarikan diri.
ABK yang melarikan diri dari kapal menceburkan diri ke laut, pada saat kapal menepi di perairan Pulau Penambulai, dan akan memindahkan ikan hasil tangkapan ke kapal pengangkut ikan Indonesia.
Satu orang meninggal, dan jasadnya sudah ditemukan dan 5 orang selamat.
“Mereka lari dari kapal, lalu melompat ke laut dan berenang sejauh 12 mil atau ditempuh selama 3 jam."
"Ada satu orang yang tidak kuat berenang dan akhirnya meninggal,” ungkapnya.
Ipung menambahkan, hingga saat Ini pihaknya telah menggambarkan perlakuan ABK Indonesia di atas kapal asing ilegal tersebut.
KKP akan terus mengejar kapal asing tersebut, sampai bisa mempertanggungjawabkan kepada warga Indonesia.
Muhammad Sanusi Iskandar, salah satu ABK, mengaku tidak mendapatkan apa yang dijanjikan oleh agensi, yakni gaji Rp2 juta dan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp2 juta setelah sampai di kapal.
“Namun setelah sampai di kapal semua itu tidak ada."
"Malah dari pihak kapal menurunkan semua yang dijanjikan, katanya akan ada uang THR sebesar Rp250 ribu dan uang bongkar Rp300 ribu,” bebernya.
Mendapat perlakuan yang tidak baik, para ABK kemudian memutuskan tidak melanjutkan pekerjaan, karena untuk kepastiannya mereka tidak menerima apa yang dijanjikan.
Salah satu pihak kapal asing juga menjanjikan lagi untuk memulangkan, namun tidak juga ada kejelasan.
"Akhirnya kami terpaksa untuk tetap bekerja untuk mendapatkan makan."
"Mirisnya, makanan yang dikasih hanya 1 loyang yang dibagi untuk 31 orang ABK."
"Lebih mirisnya ada teman kami yang mengalami kecelakaan kerja, namun hanya diberi alkohol, kemudian lukanya ditutupi kopi,” terangnya.
Robby Saktiawan, ABK lainnya, menjelaskan mereka diberi minum air tetesan Air Conditioner (AC) dan air hujan, saat mogok kerja.
“Yang ngasih orang kapal asing itu, kalau kami mogok kerja kami tidak makan dan minum."
"Makanan kami dikasih makanan bekas rombongan kapal asing itu,” bebernya. (*)