PINUSI.COM - Satpol PP DKI Jakarta bakal menggencarkan patroli malam, untuk mengawasi tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Eko Saptono mengatakan, pengawasan dan penertiban dilaksanakan bersinergi dengan SKPD terkait dan TNI/POLRI.
"Bahwa kegiatan pada malam hari ini rutin kami lakukan selama 33 hari, mulai tanggal 11 Maret sampai 12 April 2024, di lima wilayah kota administrasi," ucapnya, Selasa (12/3/2024).
Ia menegaskan, kegiatan pengawasan merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya IdulfFitri tahun 1445 H/2024 M.
"Terdapat tiga peraturan yang harus dipatuhi para pemilik tempat usaha hiburan dan rekreasi selama Bulan Ramadan dan Idulfitri," ujarnya.
Ketentuan yang harus dipatuhi sebagai berikut:
1. Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri.
2. Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata.
3. Kewajiban penyelenggaraan usaha pariwisata:
a. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;
b. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
c. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun;
d. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;
e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri;
f. Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan. (*)