Awasi Tempat Hiburan, Satpol PP DKI Jakarta Patroli Malam Sebulan Penuh Selama Ramadan

Oleh Ditasaputri123Tuesday, 12th March 2024 | 17:30 WIB
Awasi Tempat Hiburan, Satpol PP DKI Jakarta Patroli Malam Sebulan Penuh Selama Ramadan
Satpol PP DKI Jakarta bakal menggencarkan patroli malam, untuk mengawasi tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Foto: PINUSI.COM/Dita Saputri

PINUSI.COM - Satpol PP DKI Jakarta bakal menggencarkan patroli malam, untuk mengawasi tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.


Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Eko Saptono mengatakan, pengawasan dan penertiban dilaksanakan bersinergi dengan SKPD terkait dan TNI/POLRI.


"Bahwa kegiatan pada malam hari ini rutin kami lakukan selama 33 hari, mulai tanggal 11 Maret sampai 12 April 2024, di lima wilayah kota administrasi," ucapnya, Selasa (12/3/2024).


Ia menegaskan, kegiatan pengawasan merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya IdulfFitri tahun 1445 H/2024 M.


"Terdapat tiga peraturan yang harus dipatuhi para pemilik tempat usaha hiburan dan rekreasi selama Bulan Ramadan dan Idulfitri," ujarnya.


Ketentuan yang harus dipatuhi sebagai berikut:


1. Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri.


2. Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata.


3. Kewajiban penyelenggaraan usaha pariwisata:


a. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;


b. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;


c. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun;


d. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;


e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri;


f. Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan. (*)

Terkini

Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
PinNews | 13 hours ago
Secangkir Kopi dan Bayang-Bayang Judi Online
Secangkir Kopi dan Bayang-Bayang Judi Online
Opini | 14 hours ago
DPR Dukung Naturalisasi 4 Atlet Timnas Putri
DPR Dukung Naturalisasi 4 Atlet Timnas Putri
PinNews | 15 hours ago
Soal Ijazah Jokowi, Risman Dicecar 97 Pertanyaan
Soal Ijazah Jokowi, Risman Dicecar 97 Pertanyaan
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 22:00 WIB
Pengelolaan Hutan Dinilai Berorientasi Keuntungan?
Pengelolaan Hutan Dinilai Berorientasi Keuntungan?
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 21:32 WIB
Polda Metro Jaya Tertibkan 1.493 Atribut Ormas
Polda Metro Jaya Tertibkan 1.493 Atribut Ormas
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 20:25 WIB
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
PinHealth | Monday, 28th April 2025 | 14:29 WIB
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
PinFinance | Monday, 28th April 2025 | 14:28 WIB
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta