PINUSI.COM - Pakar IT Roy Suryo menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja menghilangkan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Eks Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu merasa ganjil dengan hal itu.
Sebab, hasil perolehan suara di Sirekap itu diam-diam dihilangkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Bahkan, hingga saat ini grafik perolehan suara di pilpres dan pileg tak lagi dimunculkan untuk publik.
“Bagi saya ini bukan hilang, tapi dihilangkan secara sengaja."
"Proses penghilangan data publik inipun dilakukan secara diam-diam sebelumnya, tanpa ada pengumuman sebelumnya, kebetulan bersamaan ketika Facebook dan Instagram down waktu itu, mungkin agar biar dikira ada efeknya."
"Karena situs Sirekap masih on alias tidak down,” kata Roy Suryo lewat keterangan tertulis, Rabu (13/3/32024).
KPU belum lama ini membeberkan alasan menghilangkan data perolehan suara pemilu di Serekap.
Salah satunya adalah untuk mengantisipasi polemik di tengah masyarakat, lantaran beberapa data dari tempat pemungutan suara (TPS) yang masuk ke Sirekap belum akurat.
Roy mengatakan, alasan KPU adalah cara konyol sekaligus upaya membodohi publik.
Sebab, perekaman suara di Sirekap sudah dilakukan sejak hari pencoblosan pada 14 Februari 2024, namun menjelang pengumuman hasil rekapitulasi, perolehan suara di Sirekap justru dihilangkan.
“Ini konyol sekaligus membodohi. Bagaimana tidak?"
"Sudah semenjak pemilu digelar 14 Februari silam, akhirnya KPU sendiri yang mengakui bahwa data-data yang ditampilkan di Situs resminya tidak akurat, dan memunculkan prasangka bagi publik yang berpotensi memecah persatuan bangsa,” tuturnya.
Bagi Roy, alasan KPU tak masuk akal dan bikin runyam pikiran masyarakat.
Sebab, data tersebut sebelumnya ditampilkan secara gamblang, lalu tiba-tiba dihilangkan dengan alasan akurasi data, bahkan KPU juga berdalih data tersebut merupakan rahasia negara yang tak boleh dibuka sembarangan.
“Sejak kapan data-data hasil pileg dan pilpres itu disebut sebagai rahasia negara, dan harus disembunyikan untuk tidak dipublikasi kepada masyarakat?” Tanya Roy.
Roy mengatakan, apabila data hasil pemilu adalah rahasia negara, maka seharusnya perolehan suara juga tidak bisa dibuka secara terang-terangan di TPS saat penghitungan suara.
C-Hasil dan D-Hasil, katanya, tak bisa dilihat publik ketika para petugas TPS merekap perolehan hasil pemilu.
“Jadi pernyataan itu sebuah statement konyol dari pihak yang tidak mengerti hukum, khususnya UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” bebernya. (*)