PINUSI.COM - Di tengah konflik dengan Israel, Iran berduka atas kecelakaan helikopter yang ditumpangi Presiden Ebrahim Raisi dan petinggi lainnya.
Helikopter itu ditemukan jatuh di pegunungan sekitar Azerbaijan.
Berikut ini profil Ebrahim Raisi mengutip dari Iran Primer.
Pada 19 Juni, Ebrahim Raisi, seorang ulama garis keras dan kepala peradilan nasional, memenangkan pemilihan presiden Iran tahun 2021 dengan 62 persen suara, meskipun hanya 48,8 persen pemilih yang memenuhi syarat yang berpartisipasi.
Jumlah tersebut merupakan jumlah pemilih terendah dalam pemilihan presiden sejak revolusi tahun 1979.
Sebagai hojatoleslam tingkat menengah, Raisi kini secara luas dianggap sebagai calon penerus Ayatollah Ali Khamenei. Pemimpin tertinggi, yang berkuasa sejak 1989, kini berusia 82 tahun.
Satu-satunya preseden peralihan kekuasaan adalah ketika Khamenei, presiden saat itu, menggantikan pemimpin revolusioner Ayatollah Ruhollah Khomeini.
Raisi dianggap garis keras, baik dalam kebijakan dalam negeri maupun luar negeri.
Dia percaya pada ketaatan yang ketat terhadap hukum Islam.
“Pelestarian nilai-nilai moral dalam masyarakat merupakan persyaratan Syariah, persyaratan hukum dan hak-hak sipil,” katanya pada 2020 silam.
Ia memiliki rekam jejak panjang dalam menindas perbedaan pendapat.
Sebagai hakim, dia mendukung dan menjatuhkan hukuman mati.
Raisi terkenal karena perannya dalam apa yang disebut komisi kematian, yang memerintahkan eksekusi di luar hukum antara 4.000 dan 5.000 tahanan politik pada 1988, menurut Amnesty International.
“Ribuan pembangkang politik secara sistematis menjadi sasaran penghilangan paksa di fasilitas penahanan Iran di seluruh negeri, dan dieksekusi di luar hukum berdasarkan perintah yang dikeluarkan oleh Pemimpin Tertinggi Iran, dan diterapkan di seluruh penjara di negara tersebut."
"Banyak dari mereka yang terbunuh selama masa ini menjadi sasaran penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia,” katanya.
Raisi dikabarkan merupakan salah satu dari empat anggota komisi tersebut. (*)