PINUSI.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengindikasikan pemerintah tidak keberatan Pilkada 2024 tetap digelar pada Bulan November, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia juga menegaskan, pemerintah akan sepenuhnya mengikuti proses pembahasan revisi Undang-undang (UU) Pemilu oleh DPR setelah putusan MK tersebut.
"Apakah pilkada serentak akan diselenggarakan pada Bulan September atau November, kami siap untuk keduanya, tidak ada masalah," Ujar Tito saat ditemui di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Dia menjelaskan, UU Pemilu merupakan inisiatif DPR, dan pemerintah telah menyampaikan daftar inventaris masalah (DIM) serta menyerahkan proses pembahasan sepenuhnya kepada DPR.
Tito juga menekankan, pemerintah akan mendengarkan pandangan dari partai-partai yang berpartisipasi dalam pemilihan.
"Maka MK dalam pertimbangannya menyampaikan hal tersebut, kembali pada idealisme.'
"Anda dipilih menjadi DPR, konsistenlah di DPR, oleh karena itu, kami berharap agar pilkada serentak dapat dilaksanakan pada tanggal 27 November," tuturnya.
Sebelumnya, terdapat diskusi tentang percepatan jadwal Pilkada Serentak 2024, dari November menjadi September, untuk mengatur rentang waktu pelantikan kepala daerah terpilih.
Meskipun demikian, putusan MK menegaskan pilkada harus tetap dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada November 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik juga telah menegaskan, pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan sesuai jadwal pada 27 November 2024, sesuai peraturan.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui revisi Undang-undang Pilkada, untuk memajukan jadwal Pilkada 2024 menjadi Bulan September, namun keputusan MK membatalkan upaya tersebut.
Wacana mempercepat jadwal Pilkada Serentak 2024 pertama kali muncul dalam rapat terbatas di Istana Negara pada April 2023.
Dalam rapat tersebut, perihal percepatan pemilihan kepala daerah dibahas, namun belum ada keputusan final terkait hal tersebut. (*)