PINUSI.COM - Amandemen Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 sedang dilakukan.
Amandemen tersebut mengatur siapa saja yang boleh membeli bahan bakar khusus penugasan (JBKP) jenis Pertalite.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, perubahan Perpres 191 mengatur tentang penargetan BBM.
Dengan demikian, BBM akan dinikmati oleh masyarakat yang tepat.
Arifin juga membocorkan materi perubahan Perpres tersebut, salah satunya mengenai kategori kendaraan yang bisa membeli solar dan Pertalite.
"Nanti akan ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pakai solar, yang boleh Pertalite."
"Umumnya yang dikasih untuk yang solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya enggak menambah beban masyarakat yang memerlukan," ungkap Arifin Tasrif di Jakarta, dikutip pada Rabu (13/3/2024).
Arifin juga menjelaskan, perubahan Perpres 191 bertujuan memberikan subsidi BBM yang tepat sasaran, sehingga pemerintah tidak merugi.
Selama ini, subsidi BBM lebih banyak dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.
"191 itu supaya alokasi BBM itu tepat sasaran, semuanya kan harus tepat sasaran ya."
"Kalau enggak kan rugi, ya rugi pemerintah, kemudian yang menikmati orang yang enggak tepat," tegas Arifin.
Ia menambahkan, perubahan perpres tersebut diharapkan akan selesai pada akhir tahun ini.
"Targetnya tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah. Kan sudah setahun, drafnya sudah setahun," terangnya. (*)