PINUSI.COM - Kasus anak di bawah umur yang menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh orang tua kandung, kembali terjadi di Jakarta.
Kali ini, hal itu menimpa bocah perempuan berinisial KAZ.
"Pelaku merupakan ayah kandung korban yang statusnya sudah pisah rumah dengan ibu korban sejak tahun 2017."
"Diduga karena masih suka, maka yang jadi pelampiasan hawa nafsunya justru anak kandungnya sendiri," ungkap Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Hubungan terlarang yang dilakukan di rumah pelaku di Kampung Jembatan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur ini, dilakukan sebanyak lebih dari tiga kali.
Dengan modus mengancam akan membunuh ibu kandung korban apabila memberitahukan hal tersebut, pada saat korban mengunjungi rumah pelaku, aksi kejahatan tersebut terjadi sejak 2019.
"Apa yang dilakukan oleh pelaku membuat kondisi kesehatan korban yang saat ini masih berusia 12 tahun terkena penyakit kelamin."
"Barang bukti yang kita amankan berupa beberapa pakaian seperti celana panjang, kemeja panjang, celana dalam dan miniset," beber Nicolas.
Nicolas mengatakan, pelaku yang berinisial AL alias B, berusia 48 tahun tersebut, dijerat pasal 76D JO pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), dan Undang-undang Nomer 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Karena status pelaku adalah ayah kandung korban, maka hukuman pidananya ditambah jadi sepertiganya."
"Di mana dalam UU, pidana penjaranya paling singkat 5 Tahun, dan paling lama 15 Tahun, lalu ditambah sepertiga ancaman pidana penjara," jelas Nicolas. (*)