Wakil Ketua DPR Optimistis Pembahasan Revisi Undang-undang Kementerian Negara Takkan Lama

Oleh ariedpTuesday, 21st May 2024 | 08:30 WIB
Wakil Ketua DPR Optimistis Pembahasan Revisi Undang-undang Kementerian Negara Takkan Lama
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan revisi Undang-undang 39/2008 tentang Kementerian Negara di DPR, tidak akan berlangsung lama. Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo

PINUSI.COM - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan revisi Undang-undang 39/2008 tentang Kementerian Negara di DPR, tidak akan berlangsung lama.

Menurutnya, revisi yang tengah berjalan itu hanya satu pasal, yakni pasal 15.

Kemudian, Ia mengatakan Undang-undang yang baru nanti akan menjadi acuan bagi Presiden terpilih Prabowo Subianto, untuk menyusun nomenklatur kabinet mendatang.

"Saya pikir pembahasannya tidak akan terlalu lama, dan juga apabila kemudian selesai, bisa menjadi acuan bagi presiden terpilih kemudian untuk bisa menyusun nomenklatur," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024)

Wakil DPR ini juga mengaku belum tahu apakah jumlah kementerian di kabinet nanti akan bertambah atau berkurang.

Ia hanya mengatakan, revisi pasal 15 itu akan memberikan kewenangan kepada presiden dalam menentukan jumlah kabinetnya.

Menurutnya, revisi tersebut akan memberikan ruang bagi presiden untuk menyusun kabinet, menyesuaikan dengan kebutuhannya.

"Untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye," terangnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui naskah revisi UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR.

Hanya Fraksi PKS yang menerima dengan catatan, sedangkan delapan fraksi lainnya sepakat.

Pasal 15 UU 39/2008 yang mengatur batas maksimal jumlah kementerian sebanyak 34, sepakat untuk diubah.

Dalam draf yang disepakati Baleg, jumlah maksimal itu dihapus, jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden memerhatikan aspek efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

"Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14, ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden, dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," bunyi pasal 15 draf revisi UU Kementerian Negara. (*)

Terkini

IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | 4 hours ago
Batik Diklaim Milik  Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
Batik Diklaim Milik Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
PinTertainment | 5 hours ago
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
PinRec | 6 hours ago
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
PinTect | 6 hours ago
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
PinTect | 6 hours ago
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
PinSport | 7 hours ago
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
PinNews | 10 hours ago
Sosok Halil Fuad Alkatiri, Ayah dari Baim ' Cilik"
Sosok Halil Fuad Alkatiri, Ayah dari Baim ' Cilik"
PinTertainment | 10 hours ago
Pestapora 2024 Siap Hadir dengan Ratusan Penampil, Jangan Sampai Terlewat!
Pestapora 2024 Siap Hadir dengan Ratusan Penampil, Jangan Sampai Terlewat!
PinTertainment | 11 hours ago
Baim Cilik Puji Sang Kakak, Abay, yang Gantikan Peran Ayah di Hidupnya
Baim Cilik Puji Sang Kakak, Abay, yang Gantikan Peran Ayah di Hidupnya
PinTertainment | 12 hours ago