PINUSI.COM - Anggota Komisi VI DPR Amin AK menyoroti pentingnya tindakan tegas dari pemerintah terhadap penggunaan platform media sosial (medsos), untuk kegiatan dagang dan transaksi, yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Perdagangan pada Kamis (14/3/2024), Amin menekankan perlunya pemisahan yang jelas antara Tiktok Shop dengan platform TikTok sebagai media sosial.
Dia menegaskan, aktivitas dagang seharusnya dilakukan melalui e-commerce, bukan melalui medsos.
Amin juga menyoroti perlunya sikap tegas dari pemerintah terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh platform media sosial, demi mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Ini kaitannya dengan keberpihakan terhadap UMKM produsen, ini juga soal perlindungan data," ujarnya.
Hal ini juga didukung oleh pernyataan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, yang telah beberapa kali memberikan peringatan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan platform media sosial.
Permendag 31/2023 yang mulai berlaku pada 26 September 2023, secara tegas melarang social commerce atau media sosial untuk melakukan transaksi pembayaran, hanya boleh melakukan penawaran atau promosi barang dan jasa.
Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merencanakan pertemuan dengan perwakilan TikTok di Indonesia dalam waktu dekat.
Pertemuan tersebut akan membahas isu keamanan data, serta perkembangan platform digital tersebut di Indonesia secara menyeluruh.
"Nanti bisa dibicarakan soal keamanan datanya seperti apa itu."
"Karena ini banyak yang mencurigai, tapi kita kan tetap harus lihat dulu," jelas Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis. (*)