PINUSI.COM - Memasuki minggu ke-3 Mei 2024, aparat Polres Metro Jakarta Pusat kembali mengungkap tiga kasus kejahatan, termasuk kasus pencurian ban mobil yang sempat viral di dunia maya.
Pengungkapan kasus kriminal terbaru yang dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat , adalah perkara curas dengan pengeroyokan, memiliki senjata tajam tanpa izin, dan pencurian berat.
"Perkara pertama yaitu pencurian yang disertai pengeroyokan yang dilakukan oleh kedua tersangka AS (34) dan CAD (28)."
"Di mana tersangka mengorder korban, karena merasa tidak puas, tersangka merencanakan mencuri HP serta uang korban di salah satu apartement di wilayah Kemayoran."
"Kedua tersangka ini dikenakan pasal 365 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Tristanto di Jakarta, Selasa (21/05/2024).
Kasus kedua adalah pencurian pemberatan yang sempat viral di media sosial, yakni pencurian ban mobil yang dilakukan dua tersangka, di salah satu pusat pembelanjaan di wilayah Kemayoran.
"Kita berkolaborasi dengan Polres Jakarta Utara untuk menangkap kedua pelaku, AMP (25) dan SH (47)."
"Karena selain melakukan pencurian di Cempaka Mas Jakarta Pusat, pelaku ini juga melakukan hal yang sama di wilayah Jakarta Utara."
"Untuk kedua tersangka pencurian ban mobil dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara," beber Anton.
Kasus ketiga adalah penangkapan dua tersangka, AA (21) dan S (23), yang memiliki senjata tajam.
"Barang buktinya berupa 2 bilah celurit tanpa dilengkapi izin yang sah."
"Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tuturnya. (*)