PINUSI.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta meniadakan ganjil-genap (gage) pada Kamis (23/5/2024) dan Jumat (24/5/2024), bertepatan dengan Hari Raya Waisak dan Cuti Bersama Hari Raya Waisak.
Hal tersebut diumumkan oleh Dishub Jakarta lewat akun Instagram@dishubdkijakarta.
"#TemanDishub, sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 23-24 Mei 2024 DITIADAKAN," tulis Dishub, dilihat pada Selasa (21/5/2024).
Dishub menjelaskan, keputusan ini diambil sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun
2023 tentang tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Kebijakan ini juga berlaku mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Kepala Dishub Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pada Pergub 88/2019 pasal 3 ayat (3), disebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem gage tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Syafrin mengimbau agar masyarakat yang ingin bermobilitas, tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas yang ada di lapangan, sehingga kondisi lalu lintas di Jakarta tetap aman dan tertib.
“Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” kata Syafrin. (*)