PINUSI.COM - Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan merespons rencana pegawai negeri sipil (PNS) pria akan mendapatkan jatah cuti saat istri melahirkan.
Anies mengaku senang ide yang digagasnya saat masa kampanye, bisa dipakai sekarang oleh pemerintah.
"Saya senang sekali mendengar bahwa ide itu sekarang akan dipakai untuk ASN."
"Kami di Jakarta sudah menerapkan itu, sudah lama, dan kebijakan ini memang dibuat untuk membuat keluarga-keluarga itu bisa bahagia."
"Suami istri dengan ada anak bayi baru, mereka bisa mengurusi bayinya di hari-hari awal dengan konsentrasi tanpa khawatir kehilangan pekerjaan, tanpa khawatir tanggung jawab pekerjaannya tertunda," jelas Anies kepada wartawan di Masjid Kubah Emas Dian Al-Mahri, Depok, Jumat (15/3/2024).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, ide soal cuti bagi seorang ayah merupakan hasil observasi sebelumnya.
Ia pun mengaku bersyukur akhirnya kebijakan itu diterapkan pemerintah
"Sekarang ketika ada kejadian baru kelihatan. Kami bersyukur dibukakan, itu caranya untuk melihat ini memang dibutuhkan."
"Saya bersyukur itu akan dipakai untuk kebijakan di pemerintah."
"Kami senang semua gagasan baik yang dipakai, kami sangat senang, bersyukur," paparnya.
Pemerintah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU 20/2023 tentang ASN.
Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria saat istri melahirkan.
RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal padaApril 2024.
"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran."
"Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, usai rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (13/3/2024).
Hak cuti tersebut, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, merupakan aspirasi banyak pihak, saat rapat bersama Komisi II DPR pada Rabu (13/3/2024) lalu.
Anas mengatakan, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut cuti ayah, sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.
Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. (*)