PINUSI.COM - Pemprov Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), bakal mengganti nomenklatur yang tertera dalam KTP, dari sebelumnya DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Pergantian nomenklatur ini dilakukan sehubungan dengan status Kota Jakarta, yang sebentar lagi bakal kehilangan status sebagai ibu kota negara.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, rencana penggantian nomenklatur KTP ini masih menunggu UU DKJ diterapkan.
Meski UU 2 Tahun 2024 tentang DKJ telah diteken Presiden Jokowi, aturan tersebut baru bisa diterapkan setelah diterbitkannya peraturan presiden (Perpres).
"Masih menunggu secara resmi UU DKJ bisa diterapkan."
"Jika sudah, akan dilakukan secara bertahap perubahannya, dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2024).
Budi lantas menjelaskan proses pergantian KTP warga Jakarta tersebut.
Proses pergantian hanya memakan waktu singkat.
"Proses pergantiannya sebentar, 5 sampai 10 menit selesai cukup dengan membawa KTP (lama) saja," ungkapnya.
Ia pun memastikan, meskipun ada pergantian nomenklatur KTP, pelayanan yang menggunakan NIK seperti BPJS, KJP dan lainnya masih bisa digunakan.
"Tidak sama sekali (berubah), karena kan tidak berubah elemen data, hanya perubahan nomenklatur saja, dari DKI ke DKJ," terangnya.
Sebanyak 8,3 juta warga harus mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP), ketika status DKI Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menyebut, jumlah itu masih bisa bertambah seiring masuknya para pendatang ke Jakarta.
Pergantian KTP itu nantinya akan dilakukan secara bertahap. Tahun ini pihaknya hanya menyediakan blangko KTP sebanyak 2-3 juta.
"Jumlah kebutuhannya sebnayak 8,3 jutaan, kami lakukan scara bertahap, bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi," paparnya. (*)