PINUSI.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengembalikan alat pembelajaran untuk siswa tunanetra, ke SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.
Alat ini sempat ditahan sejak 18 Desember 2022, dan diserahkan kembali oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, pada Senin (29/4/2024), di Kantor DHL, Tangerang, Banten.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam briefing media di Tangerang, mengumumkan pembebasan bea masuk untuk kibor braille yang digunakan di SLB tersebut.
"Kami serahkan, alhamdulillah kami bisa tetapkan untuk pembebasan bea masuk untuk kibor braille SLB," ujar Askolani, dalam Media Briefing Terkait Kewenangan Bea Cukai dalam Proses Impor Barang Kiriman, Tangerang, Banten.
Askolani menjelaskan, saat kibor braille tersebut memasuki Indonesia, ia dikenakan bea masuk sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dari Luar Negeri, karena dikategorikan sebagai barang kiriman.
"Kami lihat ini kan pas dia masuk, kibor itu, barang itu tujuannya untuk membantu SLB di Indonesia, di kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan."
"Tapi waktu memasukkan tahun 2022, mekanismenya barang kiriman yang kemudian difasilitasi oleh DHL," paparnya.
Menurut Askolani, ada kesalahpahaman terkait status barang tersebut, karena pihak pengirim dari Korea Selatan tidak menyatakan itu adalah barang hibah, yang seharusnya memungkinkan barang tersebut dibebaskan dari bea masuk.
Gatot Sugeng Wibowo menambahkan, Bea Cukai telah berkoordinasi dengan SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk mendapatkan data yang diperlukan guna pembebasan bea masuk dan pajak.
Sebelum diketahui barang tersebut merupakan hibah, sekolah tersebut sempat ditagih ratusan juta rupiah untuk bea masuknya. (*)