PINUSI.COM - Rumah Crazy Rich PIK (Pantai Indah Kapuk) Helena Lim digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai tersangkut kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 s/d 2022.
Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu 6 Maret sampai dengan Jumat 8 Maret 2024, mulai dari kantor PT QSE, PT SD, dan tempat tinggal Helena Lim di Pantai Indah Kapuk, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspunkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan timnnya, telah menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, hingga uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SG$ 2.000.000 atau setara dengan Rp23,4 miliar yang diduga hasil dari tindak kejahatan.
Sehingga Kejagung setidaknya telah menyita barang bukti lebih dari Rp33 miliar uang dalam dua mata berbeda.
"Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal," katanya.
Selain itu, Tim Penyidik juga masih terus menggali fakta baru terkait barang bukti guna menemukan kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan.
Setidaknya penyidik telah menjerat 14 tersangka dalam kasus korupsi timah, dimana 14 diantaranya Riza Pahlevi, Dirut PT Timah, Keuangan PT Timah, dan Emil Ermindra. (*)