PINUSI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi PT Independen Pialang Asuransi. karena pemegang saham pengendali perusahaan telah memenuhi persyaratan.
"Melalui surat Nomor S-12/PD.1/2024 tanggal 29 Januari 2024 tentang Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) PT Independen Pialang Asuransi," kata pihak OJK lewat keterangan tertulis, Senin (29/4/2024).
Pertama, pasal 2 Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan menetapkan, calon pihak utama harus mendapatkan persetujuan dari OJK sebelum memulai tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama.
Kedua, Pasal 47 Peraturan OJK Nomor 68/POJK.05/2016 mengatur perizinan dan organisasi perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
Perusahaan harus melaporkan perubahan kepemilikan kepada OJK dalam waktu 15 hari kerja sejak tanggal diterimanya bukti persetujuan atau surat pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
"Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Independen Pialang Asuransi diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi," tutur OJK. (*)