PINUSI.COM - Sebanyak 1.168 narapidana beragama Buddha mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 narapidana Buddha langsung bebas hari ini.
“Jumlah narapidana yang mendapat remisi khusus (RK) sebanyak 1.160 narapidana, dengan rincian RK 1 atau pengurangan sebagian sebanyak 1.160 narapidana."
"Dan 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas,” ucap Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, lewat keterangan tertulis, Kamis (23/5/2024).
Besaran remisi khusus yang diterima para narapidana cukup beragam, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Sumatera Utara menjadi wilayah dengan jumlah narapidana terbanyak yang menerima remisi, yaitu sebanyak 219 orang.
Kemudian, Kalimantan Barat sebanyak 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif."
"Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujarnya.
Pemberian remisi ini juga mengacu pada UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pemberian Remisi Khusus Waisak ini pun diklaim telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp683.910.000.
“Rinciannya, penghematan dari RK I Rp 678.810.000, dan penghematan dari RK II Rp 5.100.000,” terangnya. (*)